"Atas nama spontanitas, aturan dan hukum dikangkangi," tegasnya.
Dia juga menyampaikan untuk membebaskan yang dipenjara atas sangkaan melanggar prokes.
"Bebaskan semua yang dipenjara yang disangkakan melanggar prokes," tuturnya.
Konstitusi: "Semua warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan dengan tidak ada kecualinya".
Atasnama spontanitas, aturan dan hukum dikangkangi.
Bebaskan semua yang dipenjara yang disangkakan melanggar prokes. pic.twitter.com/bGriqNhSId— Bos Sumule (@KetumProDEM) February 25, 2021
Sebelumnya Iwan Sumule sempat menyampaikan kritiknya terkait video kerumunan di NTT.
Baca Juga: Klaim Medsosnya Diserang Buzzer, Ferdinand Hutahaean: Katanya Anies Baswedan Tidak Punya Buzzer?
"Alasannya spontanitas, dan ada juga pelemparan paket kepada kerumunan massa oleh Jokowi," tuturnya dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitternya @KetumProDEM pada Kamis, 25 Februari 2021.
Menurutnya pada video tampak tak ada prokes dan massa pun banyak yang tak pakai masker.
"menunjukan pemda tak berlakukan prokes dan aturan PPKM seperti instruksi pemerintah pusat," tuturnya.
Iwan Sumule di akhir tulisan menyampaikan kritik dengan gaya satirnya.
Baca Juga: Staf Ahli Menteri PUPR Bantah Keras Klaim Anies Baswedan Atasi Banjir di Jakarta