Singgung Kasus Pelindo II dan Kasus Formula E, Dewi Tanjung: Ada Novel Baswedan Kesayangan JK di KPK

- 20 Februari 2021, 09:50 WIB
Dewi Tanjung menyinggung keterlibatan Jusuf Kalla dan Novel Baswedan dalam kasus Pelindo II dan Formula E DKI Jakarta.*
Dewi Tanjung menyinggung keterlibatan Jusuf Kalla dan Novel Baswedan dalam kasus Pelindo II dan Formula E DKI Jakarta.* /Kolase Instagram.com/@jusufkalla dan Twitter.com/@DTanjung15

PR TASIKMALAYA – Politisi PDIP Dewi Tanjung mempertanyakan kelanjutan kasus Pelindo II yang melibatkan RJ Lino, serta kasus Formula E di DKI Jakarta.

Dewi Tanjung menyinggung kasus Pelindo II dan kasus Formula E di DKI Jakarta itu melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @DTanjung15.

Dewi Tanjung juga mempertanyakan apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikendalikan oleh Jusuf Kalla (JK) dalam kasus Pelindo II dan kasus Formula E di DKI Jakarta tersebut.

Baca Juga: Raja Juli Antoni Beri Kritik Pedas untuk Mardani Ali Sera: Ayolah Berhenti Beretorika!

“KPK itu di bawah kendali JK ya?,” tanya Dewi Tanjung dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada Sabtu, 20 Februari 2021.

Dewi Tanjung kemudian mengaitkan kasus Pelindo II yang melibatkan RJ Lino dan kasus Formula E di DKI Jakarta yang tidak terdengar perkembangan kasusnya.

“Buktinya kasus Pelindo II yang melibatkan RJ Lino dan kasus Formula E di DKI Jakarta terpendam saja,” ungkap Dewi Tanjung.

Baca Juga: ICW Duga KPK Potong Kasus Korupsi Bansos, Rocky Gerung: Mungkin Ada ‘Madam Bansos’!

Dewi Tanjung juga mempertanyakan ada hubungan Novel Baswedan dengan JK. Apakah JK dapat mengendalikan kasus-kasus di KPK atau tidak.

“Karena ada Novel Baswedan, orang kesayangan JK untuk mengendalikan kasus-kasus di KPK?,” ujar Dewi Tanjung.

“Nyai berharap Allah SWT menunjukan kebenaran di atas kebenaran,” harap Dewi Tanjung.

Baca Juga: Sebut Jokowi Kerap Dihina, Raja Juli Antoni: yang Tiap Hari Beri Hinaan dan Cacian Aman Saja

Sebelumnya, mantan direktur PT Pelindo II Richard Joost (RJ) Lino diperiksa oleh penyidik KPK pada Kamis, 23 Januari 2020 lalu.

RJ Lino diduga terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan tiga unit Quay Container Crane (QCC) di PT Pelindo II.

Pengadaan tiga unit QCC tersebut diadakan di tahun 2010 yang berada di Pontianak, Palembang, dan Lampung.

Baca Juga: Wamenkumham Anggap Edhy Prabowo dan Juliari Layak Dapat Hukuman Mati, Rocky Gerung: Ajaib Pikirannya!

Adapun tiga unit QCC tersebut bernilai Rp100 miliar.

Karena perbuatannya tersebut, RJ Lino terjerat Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat Twitter @DTanjung15


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x