Sedangkan untuk penduduk miskin di pedesaan mencapai 13,20 persen dimana mengalami kenaikan hanya 0,60 persen dibanding periode pada tahun lalu.
Baca Juga: Cak Nun Ingin Revisi UU ITE Secepat Omnibus Law, Hidayat Nur Wahid: Sangat Bisa Asal Serius
BPS mencatat untuk garis kemiskinan nasional, BPS mencatat per September 2020 mencapai Rp.458.947 per kapita per bulan.
Artinya, garis kemiskinan per rumah tangga miskin secara nasional mencapai Rp2.216.714 per rumah tangga miskin dengan asumsi rata-rata rumah tangga miskin memiliki 4,83 anggota rumah tangga.
Hasil yang didapatkan oleh BPS tersebut didapat dari mengalikan garis kemiskinan nasional dengan rata-rata jumlah anggota rumah tangga.***