"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE, dulu pada tahun 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE," tulisnya dikutip di akun @mohmahfudmd.
Jika UU ITE ini dianggap tidak baik dan memuat pasal karet, menurutnya pemerintah akan buat resultante baru dengan merevisi UU ITE tersebut.
"Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut, Bagaimana baiknyalah, ini kan demokrasi," tutup Mahfud MD.***