PR TASIKMALAYA - Pemerintah telah mengeluarkan peraturan presiden yang mengatur mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19.
Aturan soal penolakan vaksinasi Covid-19 ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Perpres No, 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19.
Melalui pantauan di situs setneg.go.id pada Minggu, 14 Februari 2021, terdapat perubahan antara Pasal 13 dan Pasal 14 Perpres No. 14/2021, yaitu menyisikan dua pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 13B.
Baca Juga: Gempa Magnitudo 7,3 SR Guncang Jepang, Berikut Gambaran Kondisinya saat ini
Berikut Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com rangkum tentang Perpres mengenai penerapan sanksi administratif maupun sanksi pidana bagi orang yang menolak melakukan vaksinasi Covid-19, seperti dilansir dari setneg.go.id.
Pasal 13A
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pendataan dan menetapkan sasaran penerima vaksin Covid-19.
(2) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-l9 berdasarkan pendataan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) wajib mengikuti vaksinasi Covid- 1 9.
(3) Dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) bagi sasaran penerima vaksin Covid-19 yang tidak memenuhi kriteria penerima vaksin Covid-19 sesuai dengan indikasi vaksin Covid-19 yang tersedia.