Ingatkan Agar Tak Mudah Labeli Seseorang Radikal, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Harus Objektif Melihat Persoalan

- 14 Februari 2021, 10:00 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar tak mudah melabeli seseorang menganut paham radikal.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat agar tak mudah melabeli seseorang menganut paham radikal. /Instagram/@gusyaqut

PR TASIKMALAYA – Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengingatkan agar tidak gegabah dalam melabeli seseorang atau kelompok sebagai radikal.

Menurut Menag Yaqut Cholil Qoumas, diperlukan klarifikasi terlebih dahulu sebelum memberikan cap radikal kepada pihak tertentu.

Oleh karena itu, Menag Yaqut Cholil Qoumas menduga terjadinya hambatan komunikasi sehingga cap radikal terlebih dahulu diberikan sebelum informasi lengkap dan valid ada.

Baca Juga: Soal Tuduhan yang Sebut Din Syamsuddin Radikal, Menag Yaqut Cholil Qoumas: Jangan Gegabah Menilai Seseorang

“Kita harus seobjektif mungkin dalam melihat persoalan, jangan sampai gegabah menilai seseorang radikal misalnya,” kata Menag Yaqut, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Kementerian Agama pada Sabtu, 13 Februari 2021.

“Maka klarifikasi atau tabayyun adalah menjadi hal yang tak boleh ditinggalkan dalam kerangka mendapat informasi valid,” sambungnya.

Menag Yaqut menekankan agar masyarakat melakukan komunikasi yang baik dan serta adanya klarifikasi apabila terjadi ketidakbenaran informasi.

Baca Juga: Komentari Soal Krisuh Isu Radikal, Yaqut Cholil Qoumas: Klarifikasi atau Tabayyun Tak Boleh Ditinggalkan

Dengan hal itu, Menag Yaqut percaya berbagai persoalan yang terjadi di Indonesia akan bisa diselesaikan.

Lebih jauh, dia menuturkan bahwa tidak setuju jika seseorang dicap radikal karena kritis.

Menurutnya kritis dan radikal berbeda, seseorang menyampaikan kritik itu sah saja dan tidak dilarang.

Baca Juga: Sambut Hari Raya Imlek, Menag Yaqut Cholil Qoumas Kenang Masa Kecil Berburu Angpao

“Saya tidak setuju jika seseorang langsung dikatakan radikal. Kritis beda dengan radikal. Berpolitik memang bisa jadi pelanggaran seorang ASN,” tutur Menag Yaqut.

“Namun, soal lontaran kritik sah-sah saja sebagaimana yang disampaikan oleh Presiden Jokowi bahwa kritik itu tidak dilarang,” lanjutnya.

Terkait tuduhan radikal terhadap Din Syamsuddin, Menag Yaqut meminta agar tidak mudah memberikan cap radikal kepadanya.

Baca Juga: Posisi Menag Sempat Diramal Facebook, Yaqut Cholil Qoumas: Iri Bilang Bos

Dia juga menambahkan bahwa jika terkait dengan pelanggaran kode etik dan disiplin Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah ada ranah yang mengatur hal itu.

“Persoalan disiplin, kode etik dan kode perilaku ASN sudah ada ranahnya. Namun, jangan sampai kita secara mudah melabeli Pak Din radikal dan sebagainya,” pungkas Menag Yaqut.***

Editor: Asri Sulistyowati

Sumber: kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x