Selain itu Ferdinand Hutahaean merasa aneh dengan sikap HNW yang padahal pada saat pengesahan UU ITE ini PKS hadir.
“UU Nomor 11 tahun 2008 disahkan pada tanggal 21 April 2008 dan Pada 27 Oktober 2016 DPR mengesahkan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, dan PKS ada disana,” kata Ferdinand Hutahaean.
Sebelumnya, HNW menanggapi permintaan Presiden Joko Widodo (Jokowi) kepada masyarakat untuk bisa lebih aktif menyampaikan kritik terhadap pemerintah.
Tanggapan Hidayat Nur Wahid ini disampaikan dalam cuitan Twitter @hnurwahid pada Rabu, 10 Februari 2021.
HNW menyarankan Jokowi untuk mengusulkan perubahan pasal –pasal karet dalam UU ITE kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
“Dalam tradisi Demokrasi, kritik mestinya jadi vitamin,” tulis HNW
“Kalau Presiden serius, selain menertibkan buzzerrp penumpang gelap,baiknya pak @jokowi (pemerintah) juga usulkan ke DPR, perubahan pasal-pasal karet dalam UU ITE, yang membuat para pengkritik takut karena bisa ditangkap/dikriminalisasi,” tambahnya.