SE Baru dari Satgas Covid-19, Ini Masa Berlaku Hasil Tes Swab, Antigen dan GeNose Bagi Pengguna Kereta Api

- 9 Februari 2021, 15:20 WIB
Ilustrasi perjalanan kereta api. Terdapat beberapa peraturan yang diperbarui terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19.
Ilustrasi perjalanan kereta api. Terdapat beberapa peraturan yang diperbarui terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19. /pixabay/astama81

PR TASIKMALAYA - Terkait dengan libur Tahun Baru Imlek pada hari Jumat 12 Februari 2021 yang merupakan libur panjang, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Baru.

Satgas Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Dalam Negeri Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Terdapat beberapa peraturan yang diperbarui terkait dengan Surat Edaran yang diterbitkan oleh Satgas Covid-19.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, AHY: Pers yang Sehat Akan Buat Demokrasi Kita Juga Sehat

Seperti dalam poin Pelaku Perjalanan Dalam Negeri untuk perjalanan menuju Pulau Bali diharuskan untuk menunjukan surat keterangan tes RT-PCR atau rapid Antigen. 

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Satgas Covid-19 bagi pengguna perjalanan transportasi udara, surat keterangan negatif dari hasil RT-PCR berlaku maksimal 2 x 24 jam sebelum keberangkatan.

Sedangkan untuk surat keterangan dari hasil rapid Antigen hanya berlaku 1 x 24 jam sebelum jadwal keberangkatan menuju Pulau Bali.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, tanpa Sepengatahuan Jamaah?

Pelaku perjalanan menuju Pulau Balai juga harus mengisi e-HAC indonesia. 

Sedangkan bagi pengguna perjalanan darat atau laut menuju pulau bali wajib menunjukan hasil negatif dari tes RT-PCR dan rapid antigen dengan masa berlaku 3 x 24 jam dari waktu pengambilan sample. 

Pengguna perjalanan darat dan laut juga wajib untuk memenuhi persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia. 

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Awak Media

Sedangkan bagi pelaku perjalanan jarak jauh darat dengan menggunakan moda kereta api berlaku peraturan yang berbeda. 

Selama masa libur panjang atau libur keagamaan maka pengguna moda transportasi kereta api telah melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose. 

Masa berlaku dari tes RT-PCR atau rapid test antigen atau GeNose adalah 1 x 24 jam sejak diambil sample. 

Baca Juga: Ustaz Maaher Meninggal Dunia, Dewi Tanjung: Selamat Jalan

Selama libur panjang, pembatasan perjalanan akan diatur oleh manajemen lalu lintas baik pusat maupun oleh daerah. 

Para pengguna perjalanan tentu wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan yang telah ditentukan. 

Peraturan terbaru lainnya dalam Surat Edaran No 7 Tahun 2021 adalah bagi anak usia dibawah 5 tahun tidak diwajibkan untuk melakukan tes RT-PCR atau rapid antigen atau GeNose.

Baca Juga: Ban Mobilnya Sobek Karena Banyak Lubang di Jalan Tol, dr. Tompi ke Jasa Marga: Jangan Kebanyakan Duduk di Pos!

Sebagai penutup, Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Satgas Covid-19 ini mulai berlaku mulai 9 Februari 2021 sampai dengan waktu yang belum ditentukan.

Dalam kurun waktu dua minggu surat edaran tersebut akan dilakukan evaluasi sesuai dengan perkembangan di lapangan. ***

Editor: Asri Sulistyowati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x