Berlaku Mulai Hari ini, Berikut Detail Pelaksanaan PPKM Mikro dari Pemerintah!

- 9 Februari 2021, 15:00 WIB
Ilustrasi PPKM Mikro.
Ilustrasi PPKM Mikro. //Chandra Adi N / Portaljogja.com

PR TASIKMALAYA - Untuk menetapkan zonasi risiko di tingkat mikro, digunakan indikator penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat yang berbasis skala mikro (PPKM Mikro) di tingkat RT dengan beberapa kriteria dan skenario pengendalian. 

Selain itu, penerapan PPKM Mikro ini juga untuk menekan penularan dan jumlah angka positif kasus Covid-19. 

PPKM Mikro akan dilakukan sampai dengan tingkat RT/RW dan berlaku mulai 9 sampai 22 Februari 2021.

Baca Juga: Ucapkan Selamat Hari Pers Nasional, AHY: Pers yang Sehat Akan Buat Demokrasi Kita Juga Sehat

Terkait dengan detail pelaksanaan PPKM Mikro, beberapa kepala daerah langsung dapat mengatur terkait pemberlakuannya.

Pemberlakuan PPKM Mikro harus sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 03 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan PPKM Mikro dan Pembentukan Posko di Tingkat Desa/Kelurahan serta Instruksi Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penggunaan Dana Desa dalam Pelaksanaan PPKM Mikro di Desa.

Untuk selanjutnya Gubernur dapat menerbitkan peraturan terkait kebijakan PPKM Mikro di daerahnya masing-masing dalam menindaklanjuti Instruksi Mendagri dan Instruksi Mendes PDTT. 

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, tanpa Sepengatahuan Jamaah?

 

Beberapa kriteria dan skenario pengendalian PPKM Mikro di antaranya:

Untuk memudahkan dalam melakukan upaya pengendalian kasus dalam melaksanakan 3T atau Testing, Tracing, Treatment pada tingkat RT/RW dan Desa/Kelurahan maka dilakukan skenario tersebut.

Dalam melakukan testing, Kementerian Kesehatan melakukan swab-test Antigen kepada masyarakat secara gratis di Desa/Kelurahan.

Kementerian Kesehatan akan menggunakan Fasilitas Kesehatan serta Puskesmas di masing-masing wilayah untuk melakukan swab-test Antigen.

Dengan tracer dari Babinsa/Bhabinkamtibmas yang telah dididik sebagai tracer oleh Kemenkes makan proses dilakukan dengan cara yang lebih intensif di setiap Desa/Kelurahan.

Baca Juga: Hoaks atau Fakta: Benarkah Jokowi Sudah Pakai Rp38,5 Triliun Dana Haji, tanpa Sepengatahuan Jamaah?

Sementara untuk treatment, dilakukan isolasi mandiri, isolasi terpusat, perawatan di Faskes yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa/ Kelurahan.

Untuk melakukan treatment maka akan dilakukan isolasi secara mandiri, terpusat dengan perawatan di Fasilitas Kesehatan yang dikoordinasikan oleh Pos Jaga Desa atau Kelurahan.

Selain melaksanakan PPKM Mikro, penyaluran bantuan juga harus diberikan untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat.

Bantuan berupa beras serta masker yang sesuai dengan standar terbuat dari kain diberikan kepada masyarakat zona merah di seluruh desa.

Baca Juga: Hari Pers Nasional 2021, Presiden Jokowi Siapkan 5.000 Dosis Vaksin Covid-19 Untuk Awak Media

Dalam melakukan penyaluran bantuan akan dilakukan koordinasi antara TNI/ Polri di tingkat Polsek dan Koramil.

Untuk melaksanakan PPKM Mikro oleh pos Jaga di Desa atau Kelurahan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19.

Koordinasi juga dilakukan di tingkat Kecamatan, Kabupaten/Kota, dan Provinsi, bersama dengan TNI dan Polri.

Kegiatan evaluasi dan monitoring akan dikoordinasikan dengan Satgas Covid-19 di tingkat pusat dan akan melibatkan seluruh kementerian/lembaga terkait. 

Baca Juga: Ban Mobilnya Sobek Karena Banyak Lubang di Jalan Tol, dr. Tompi ke Jasa Marga: Jangan Kebanyakan Duduk di Pos!

Langkah selanjutnya adalah skema pelaksanaan PPKM Mikro yang disesuaikan sebagai berikut:

a. Membatasi tempat kerja/perkantoran dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50 persen, dengan pemberlakuan protokol kesehatan secara lebih ketat (untuk kantor pemerintahan, sesuai SE Menteri PAN RB).

b. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring.

c. Untuk sektor esensial, yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan.

d. Melakukan pembatasan kegiatan restoran/mal:
– Kegiatan restoran makan/minum di tempat sebesar 50 persen
– Pembatasan jam operasional Mal/Pusat Perbelanjaan hingga pukul 21.00 WIB
– Pemesanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang (take-away/delivery) tetap diizinkan.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Ingin Lawan ‘Bintang Empat’, Ruhut Sitompul: Jam Terbangnya Masih Kurang!

e. Kegiatan Konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

f. Kegiatan di tempat ibadah dapat dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.

g. Menutup Fasilitas Umum dan menghentikan sementara Kegiatan Sosial Budaya.

h. Membatasi kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum.

Menurut Safrizal ZA selaku Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri mengatakan terkait sanksi dan pelanggaran sebanyak 98 persen Kota dan Kabupaten telah memiliki sanksi terkait peraturan penegakan disiplin protokol kesehatan.

Baca Juga: Haris Pertama Aneh Lihat Unggahan Sufmi Dasco, Muannas Alaidid: Wajar Dianggap Pansos

Untuk menerapkan sanksi dan pelanggaran, Posko Desa dapat membentuk Tim Penegakan Disiplin.

Nantinya Tim Penegakan disiplin akan memberikan sanksi berupa sanksi sosial atau denda di Desa atau Kelurahannya masing-masing.

Terkait Sanksi dan Pelanggaran Yang akan diberikan tetap mengacu kepada peraturan daerah atau peraturan kepala daerahnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah