Simak Cara Cek Daftar Penerima Vaksin Covid-19! Apakah Kamu Sudah Terdaftar?

- 8 Februari 2021, 20:40 WIB
 Ilustrasi Vaksin Covid-19, apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19.
Ilustrasi Vaksin Covid-19, apakah kamu sudah terdaftar sebagai penerima vaksin Covid-19. ///pixabay.com/HakanGERMAN

Persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM(Badan Pengawas Obat dan Makanan).

Dalam pemberian vaksin Covid-19, pemerintah telah membagi  dalam 4 tahap yakni:

Tahap pertama, periode Januari-April 2021:

Vaksinasi  diberikan untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang bekerja pada pusat pelayanan kesehatan.

Baca Juga: Tanggapi Soal Pertanyaan Sekolah Nyeleneh Tentang Pak Ganjar, Ferdinand Hutahaean: ini Kurang Ajar!

Tahap kedua, periode Januari-April 2021:

Untuk petugas pelayanan publik, Tentara Nasional Indonesia(TNI), Kepolisian Negara RI (Polri),

aparat hukum, petugas bandara/pelabuhan/terminal/perbankan/PLN/PDAM, petugas lain yang terlibat ke masyarakat secara langsung, kelompok usia lanjut (>60 tahun)

Tahap ketiga, periode April 2021-Maret 2022:

Untuk aspek Geospasial, Ekonomi

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Instagram @jabarsaberhoaks


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x