Persetujuan penggunaan pada masa darurat (Emergency Use Authorization) atau penerbitan nomor izin edar (NIE) dari BPOM(Badan Pengawas Obat dan Makanan).
Dalam pemberian vaksin Covid-19, pemerintah telah membagi dalam 4 tahap yakni:
Tahap pertama, periode Januari-April 2021:
Vaksinasi diberikan untuk tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang bekerja pada pusat pelayanan kesehatan.
Baca Juga: Tanggapi Soal Pertanyaan Sekolah Nyeleneh Tentang Pak Ganjar, Ferdinand Hutahaean: ini Kurang Ajar!
Tahap kedua, periode Januari-April 2021:
Untuk petugas pelayanan publik, Tentara Nasional Indonesia(TNI), Kepolisian Negara RI (Polri),
aparat hukum, petugas bandara/pelabuhan/terminal/perbankan/PLN/PDAM, petugas lain yang terlibat ke masyarakat secara langsung, kelompok usia lanjut (>60 tahun)
Tahap ketiga, periode April 2021-Maret 2022:
Untuk aspek Geospasial, Ekonomi