PR TASIKMALAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menutup 911 perusahaan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Sebagian perusahaan di DKI Jakarta ditutup karena adanya karyawan yang terinfeksi Covid-19.
Sehingga Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta, Andri Yansyah mengungkapkan pihaknya mau tidak mau melakukan penutupan sementara beberapa perusahaan.
Perusahaan-perusahaan yang ditutup dimulai dari 11 Januari hingga 2 Februari 2021.
"Monitoring dan pemeriksaan kepatuhan PSBB (sebanyak) 1.481 perusahaan yang disidak, 911 ditutup sementara, nihil denda," ungkapnya Rabu 3 Februari 2021 dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News.
Ia juga menjelaskan, dari 911 perusahaan yang ditutup oleh Pemprov DKI Jakarta, 901 diantaranya disebabkan karyawan yang terinfeksi Covid-19.
Baca Juga: Diserang Netizen, Susi Pudjiastuti: Saya Diidentifikasi sebagai Kadrunwati
Ratusan perusaahan tersebut berada disekitar DKI Jakarta.
"Perusahaan yang ditutup karena Covid-19 (ada) 901 perusahaan," ujar Andri Yansyah.
"281 perusahaan di Jakarta Pusat, 105 perusahaan di Jakarta Barat, 80 perusahaan di Jakarta Utara, 71 Perusahaan di Jakarta Timur, 364 perusahaan di Jakarta Selatan," sambungnya.
Baca Juga: Febri Diansyah Pertanyakan Mengapa Diserang Netizen, Susi: Karena Ajak Unfollow Hate Speech
Tidak hanya karena adanya karyawan yang positif Covid-19, sebanyak 10 perusahaan ditutup karena diketahui melanggar protokol kesehatan.
Pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan perusahaan paling banyak ada di wilayah Jakarta Selatan.
"Perusahaan yang ditutup karena tidak menjalankan protokol kesehatan pencegahan 10 perusahaan," ujarnya.
Baca Juga: Tiba-tiba Fadli Zon Unggah Foto Prabowo Subianto, Ada Apa?
"Terdiri dari 2 perusahaan di Jakarta Pusat, 2 perusahaan di Jakarta Utara, 1 perusahaan di Jakarta Timur dan 5 perusahaan di Jakarta Selatan," sambungnya.