“Ingat itu adalah PIDANA!” tegas Ferdinand Hutahaean.
Diketahui, telah beredar kabar mengenai keberadaan salah satu pasar di Depok yang bernama Pasar Muamalah.
Namun yang menjadi sorotan publik adalah mengenai alat pembayaran di pasar tersebut dengan menggunakan ‘mata uang asing’ dirham.***