Mahfud MD Bongkar Aliran Dana FPI, Ferdinand Hutahaean: Sudah Tepat Tak Diberi Ruang di Negeri ini

- 27 Januari 2021, 19:00 WIB
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) terkait aliran dana rekening FPI.
Kolase Foto Ferdinand Hutahaean (kiri) dan Menko Polhukam Mahfud MD (kanan) terkait aliran dana rekening FPI. ///instagram.com/@ferdinand_hutahaean/@mohmahfudmd/// instagram.com// @ferdinand_hutahaean// @mohmahfudmd

Sebelumnya diberitakan PikiranRakyat-Tasikmalaya.com, pada 6 Januari 2021 bahwa rekening FPI telah diberhentikan sementara oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Penghentian aktifitas FPI berdasarkan pada Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 terkait dengan Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU).

Serta dikhawatirkan aliran dana FPI untuk pendanaan terorisme seperti dikenakan dengan UU nomor 9 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme.

Penetapan penghentian aktifitas rekening FPI juga tercantum dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) enam Menteri yang diumumkan pada Rabu, 30 Desember 2020 di Kantor Kemenko Polhuka, Jakarta Pusat.***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter @FerdinandHaean3


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah