PR TASIKMALAYA – Ferdinand Hutahaean atau Ferdinand menanggapi gerakan tolak Pemilihan Umum atau Pemilu Serentak 2024 yang menurutnya pada 2016 lalu telah disepakati oleh semua partai.
Penolakan Pemilu Serentak 2024 itu membuat Ferdinand merasa heran dan mempertanyakan pihak yang menolak.
Padahal Pemilu Serentak 2024 telah diputuskan dalam pasal 201 ayat 8 Undang-undang nomor 10 tahun 2016.
Baca Juga: Berbeda dari Sebelumnya, Washington Jadi ‘Kota Hantu dengan Tentara’ Jelang Pelantikan Joe Biden
Ferdinand berpendapat semua partai saat itu sepakat, dan kini ia mempertanyakan mengapa ada yang tetap melakukan penolakan.
“Pilkada, Pileg dan Pilpres pada November 2024 disatukan sesuai Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016,” tulis akun @FerdinandHaean3, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
“Dan UU ini DISETUJUI oleh semua Fraksi dan Partai saat itu. Mengapa sekarang ada yang oleng?” tambahnya.
Ferdinand mulai mengira adanya pihak-pihak yang bingung mengambil posisi dalam Pemilu serentak 2024.