Mantap Ingin Laporkan Mbak You, Muannas Alaidid: Tidak Penting Ramalan atau Bukan

- 20 Januari 2021, 09:00 WIB
Kolase Foto Husin Shihab dengan Mbak You.
Kolase Foto Husin Shihab dengan Mbak You. //Instagram/@husinshihab/ dan /YouTube/Mbak You

Selain itu, Muannas Alaidid juga menyebut bahwa revisi tahun dalam ramalan Mbak You juga menjadi dalah satu bukti unsur penyebaran berita bohong, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang.

Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid.
Tangkapan layar unggahan Muannas Alaidid. /Twitter/@Muannas_Alaidid

“Tahun Ramalan direvisi itu sudah cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Pasal 14-15 UU No.1 Tahun 46 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya,” ujar Muannas. ***

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Twitter


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x