Selain itu, Muannas Alaidid juga menyebut bahwa revisi tahun dalam ramalan Mbak You juga menjadi dalah satu bukti unsur penyebaran berita bohong, sebagaimana dijelaskan dalam Undang-Undang.
“Tahun Ramalan direvisi itu sudah cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Pasal 14-15 UU No.1 Tahun 46 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya,” ujar Muannas. ***