Muannas menilai memiliki cukup bukti untuk memenuhin unsur penyebaran berita bohong dengan tindakan revisi ramalan yang dilakukan Mbak You.
Baca Juga: Pemerintah Pastikan Bantu Rumah Warga yang Rusak, Jokowi: untuk yang Rusak Berat Rp50 Juta
“Tahun Ramalan direvisi itu sudah cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi, ada Ketentuan Pasal14-15 UU No.1 Tahun 1946 melarang,” ujar Muannas.
Kegaduhan ramalan Mbak You dibandingkan dengan kegaduhan berita bohong yang dilakukan Ratna Sarumpaet.
“Kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet, profesi apapun mestinya tak ada kebal hukum bagi setiap orang dalam menjalankan pekerjaanya,” tambahnya.
Baca Juga: Jokowi Terjang Banjir Kunjungi Kalimantan Selatan, Husin Shihab Singgung SBY: Tuhan Suka
Sebelumnya, Mbak You mengakui ada kekurangan saat ia meramal termasuk soal tahun pergantian Presiden di Indonesia.
Baca Juga: Sebut Ramalan Mbak You Bisa Terjadi, Arief Poyuono: Bekerja Sungguh-sungguh, Ramalan itu Akan Salah
Di sisi lain, Mbak You meminta ramalanya tidak dijadikan patokan.