PR TASIKMALAYA - Muannas Alaidid selaku CEO Cyber Indonesia masih sentil peramal Mbak You yang beberapa waktu telah melakukan terawangan perihal Indonesia pada tahun 2021.
Seperti yang kita ketahui, ramalan Mbak You tersebut menjadi kontroversi di berbagai kalangan.
Muannas Alaidid pun menyampaikan tanggapannya perihal ramalan Mbak You dalam cuitan media sosial Twitter @muannas_alaidid pada 17 Januari 2021.
Baca Juga: Puluhan Ribu Rumah Terdampak Banjir, Masyarakat Kalimantan Selatan Diminta Waspada
“Tahun Ramalan direvisi itu sudah cukup bukti unsur sebarkan berita bohong terpenuhi,” ucap Muannas Alaidid dalam cuitan akun Twitter @muannas_alaidid sebagaimana yang dikutip Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com.
Bahkan, Muannas Alaidid sendiri menjelaskan pasal yang menjerat Mbak You merupakan pasal 14-15 UU No.1 Th 46.
“Ada Ketentuan Ps.14-15 UU No.1 Th 46 melarang, kasus gaduh yang sama seperti menjerat juga Ratna Sarumpaet,” terang Muannas Alaidid.
Baca Juga: Soal Mbak You, Husin Shihab: Kalau Gak Ditangkap, Peramal Baru akan Muncul
Muannas pun mengatakan tidak ada profesi yang seharusnya kebal dari hukum.