Aparat Didesak Proses Hukum Raffi Ahmad Cs, Teddy Gusnaidi Bandingkan dengan Kasus HRS

- 15 Januari 2021, 12:06 WIB
Teddy Gusnaidi
Teddy Gusnaidi /Instagram/@teddygusnaidi

"Woi!! Rizieq itu dipidana bukan karena kasus kerumunan, tapi penghasutan..," tulis Teddy pada Kamis, 14 Januari 2021.

Masih dalam utas yang sama, Teddy menyebut jika Habib Rizieq dijerat pasal tentang penghasutan, bukanlah kerumunan.

Baca Juga: Akui Diserang Fans Raffi Ahmad, Ernest Prakasa: Gue Aja Kena Apalagi Sherina

Ia pun bahkan menyinggung pihak-pihak yang justru ingin mem-framing kasus yang kini mengintai Raffi Ahmad tersebut seolah perlu diadili.

"Rizieq dijerat pasal Pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Ancamannya 6 tahun penjara, makanya rizieq ditahan. Pasal 160 KUHP bukan soal kerumunan.

"Bagaimana bisa kalian framing pasal 160 itu sebagai pasal larangan kerumunan? Mau framing tapi kok gak cerdas ya..," ungkap Teddy.

Baca Juga: Sherina Kritik Keras Raffi Ahmad: Setelah Divaksin Bukan Keluyuran Rame-rame

Seperti diketahui, Habib Rizieq Shihab kini tengah mendekam di balik jeruji besi atas kasus Megamdung dan Petamburan, serta penghasutan.***

Halaman:

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Twitter @TeddyGusnaidi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x