Mahfud MD Bongkar Alasan FPI Dibubarkan, Deddy Corbuzier: Pemerintah Bredel Apa yang Tak Mereka Suka

- 12 Januari 2021, 15:12 WIB
Mahfud MD.
Mahfud MD. //Tangkapan layar Youtube//Deddy Corbuzier

PR TASIKMALAYA – Menteri Koordinasi, Politik, Hukum, dan Keamanan Nasional (Menko Polhukam) Mahfud MD membongkar alasan pemerintah Indonesia membubarkan Front Pembela Islam (FPI).

Pernyataan tersebut, Mahfud MD ungkapkan melalui kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Mahfud MD dengan tegas mengatakan bahwa, RIPnya (Rest in Peace) FPI, karena ulah FPI sendiri, bukan pemerintah.

Baca Juga: Haikal Hassan Tak Penuhi Janji, Husin Shihab: Bukan Cuma Miskin Harta Tapi Miskin Budi Pekerti

“Sebenernya di RIP sendiri secara hukum, bukan kita yang buat RIP,” pungkas Mahfud MD seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari kanal YouTube Deddy Corbuzier.

Mahfud MD menjelaskan, setiap organisasi masyarakat (ormas) di Indonesia harus memiliki surat keterangan berbadan hukum.

“Menurut Undang-Undang Ormas yang mau mempunyai surat keterangan terdaftar atau berbadan hukum, itu harus mendaftar kepada pemerintah, dan setiap pendaftaran itu diberi waktu lima tahun (SKT kementerian dalam negeri),” jelas Mahfud MD.

Mahfud MD juga menjelaskan, pihak FPI enggan memperbaharui Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang harus menyesuaikan dengan Undang-Undang yang berlaku.

Baca Juga: Jalanai Vaksinasi Tahap Pertama, Presiden Jokowi Dijadwalkan Disuntik Sinovac pada Rabu Pagi

“Datang pimpinannya membawa surat pernyataan pengurus, membuat pernyataan bahwa FPI meskipun AD ARTnya seperti itu, mau membuat khilafah Islamiyah, hisbah, jihad, dsbnya itu, tetapi akan tetap bekerja dalam kerangka kerja Pancasila dan NKRI,” tutur Mahfud MD.

Namun, pemerintah menolak usulan tersebut. Pasalnya, AD ART tidak sama dengan surat pernyataan.

Karena jika ada masalah, maka pengurus akan mudah lepas tangan. Sementara jika AD ART berubah, siapapun pengurusnya akan bertanggung jawab jika ada masalah. Singkatnya, AD ART merupakan pondasi organisasi.

“Nah karena mereka kita kasih begitu, mereka nyatakan ya sudah, kita tidak perlu SKT, karena SKT itu hanya administrasi untuk mendapat bantuan dari pemerintah, dan lain sebagainya, oke berarti sejak saat itu, dia (FPI) sebagai ormas bubar secara de jure,” pungkasnya.

Baca Juga: Curhatan Korban Sriwijaya Air Kepada Sahabatnya: Faisal Rahman Sempat Mengaku Lelah

Menanggapi pernyataan Mahfud MD tersebut, Deddy Corbuzier mempertanyakan apa bedanya pemerintah saat ini dengan pemerintahan orde baru, jika pemerintah tidak suka langsung dibredel.

“Kalau seperti itu, maka apa bedanya pemerintah kita dengan pemerintah orde baru zaman dulu? Ada Koran dibredel, ada pemerintah tidak setuju, tidak suka dibredel, artinya pemerintah kita bisa membredel apapun yang mereka tidak suka,” pungkas Deddy Corbuzier.

Namun Mahfud MD dengan tegas membantah pernyataan Deddy Corbuzier. Mahfud MD menegaskan, pemerintah saat ini membubarkan memiliki alasan yang jelas

Baca Juga: Pendukung Trump Ungkap Rencana Serangan Bersenjata Jelang Pelantikan Biden, FBI Beri Peringatan

“Ndak, itu kan tergantung pada perbuatannya. Kalau kita kan punya alasannya, Anda tidak punya legal standing mengatasnamakan organisasi, kemudian ini kesalahan-kesalahan, karena Anda tidak punya legal standing, karena organisasi sudah de jure, secara hukum bubar,” jelas Mahfud MD.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Youtube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x