Hadirkan 3 Saksi Ahli Kasus HRS, Polda Metro: Semua akan Kupas yang Sudah Kami Lakukan

- 8 Januari 2021, 07:16 WIB
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021.
Sidang perdana praperadilan kasus Habib Rizieq Shihab di PN Jakarta Selatan, Senin 4 Januari 2021. /Pikiran-Rakyat.com/Aldiro Syahrian/

PR TASIKMALAYA - Sidang praperadilan Habib Rizieq Shihab akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat, 8 Januari 2021.

Tim kuasa hukum Polda Metro Jaya sebagai salah satu termohon, mengajukan tiga saksi ahli pada sidang lanjutan praperadilan Habib Rizieq Shihab.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Bidang Hukum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengky usai
persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 7 Januari 2021.

Baca Juga: Ngaku Pernah Alami Gangguan Kecemasan Gegara Ulah Haters, Agnez Mo: Kayak Serangan Panik

"Giliran besok (Jumat), kami termohon I, II dan III, kami akan hadirkan juga ahli kami. Besok ada tiga ahli kami hadirkan," kata Henky dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Hengky juga menjelaskan bahwa ketiga saksi ahli ini dihadirkan untuk mewakili saksi ahli dari termohon I (Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya), termohon II (Kapolda Metro Jaya) dan termohon III (Kapolri).

"Ada ahli pidana, ahli bahasa, yang semuanya akan mengupas apa yang sudah kami lakukan," tegas Hengky.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 8 Januari 2021: Hujan dari Pagi hingga Malam Hari

Sebagaimana diketahui sebelumnya, pada sidang hari keempat yang digelar hari Kamis, 7 Januari 2021, tim kuasa hukum Rizieq Shihab sebagai pemohon menghadirkan saksi fakta dan saksi ahli.

Adapun saksi ahli yang dihadirkan terdiri dari dua orang, salah satunya ahli hukum pidana dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Dr Mudzakkir yang akan dihadirkan melalui telekonferensi.

Dalam keterangannya, saksi ahli Dr Mudzakkir menjelaskan perbedaan antara menghasut dan mengundang. Dia juga menegaskan, mengundang tidak bisa dipidana.

Baca Juga: Punya Chemistry yang Kuat, Kim So Hyun dan Ji Soo akan Jadi Peran Utama Drama Terbaru KBS

Ia juga menyebutkan soal prosedur dalam menindak pelanggaran Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan harusnya dilakukan oleh PPNS (pejabat pegawai negeri sipil) atau penyidik berkoordinasi dengan PPNS yang dimaksud.

"Ada kalanya tidak mematuhi kekarantinaan kesehatan tapi tidak menyebabkan kedaruratan kesehatan itu tidak masuk Pasal 93," ungkap Mudzakkir.

Setelah mendengarkan keterangan dari saksi pemohon (Rizieq), hakim tunggal Akhmad Sahyuti menutup dan menunda sidang pada Jumat dengan agenda saksi dari termohon.

Baca Juga: Ucapkan ‘Permintaan Maaf’, Gisel: itu Adalah Bagian dari Masa Lalu Saya

Namun, sebelum sidang ditutup, pihak pemohon diketahui melakukan pengajuan untuk menghadirkan satu ahli lagi setelah pihak saksi termohon dihadirkan.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x