Ditanya Soal Kasus Chat Mesum HRS yang Kembali Dibuka, Mahfud MD: Itu Urusan Pengadilan

- 3 Januari 2021, 12:15 WIB
Menko Polhukam, Mahfud MD. Respon Atas Cuitan Politikus Partai Demokrat, Mahfud MD Beberkan Siapa Jenderal Tua yang Dimaksud.
Menko Polhukam, Mahfud MD. Respon Atas Cuitan Politikus Partai Demokrat, Mahfud MD Beberkan Siapa Jenderal Tua yang Dimaksud. /Twitter/@mohmahfudmd/

PR TASIKMALAYA - Direktur Program Studi Ilmu Politik FISIP UMJ, Fungsionaris Perhimpunan Pergerakan Indonesia (PPI), dan Aktivis Angkatan Muda Muhammadiyah Mamun Murod menandai akun Mahfud MD dan mempertanyakan alasan kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab (HRS) yang kini tiba-tiba dilanjutkan padahal sudah berstatus SP3.

Pertanyaan itu disampaikan aktivis muda Muhammadiyah tersebut melalui akun Twitternya pada Sabtu, 2 Januari 2021.

“Setahu saya kasus chat mesum MRS sudah SP3, juga sudah memakan korban bernama Mas Hermansyah ahli IT ITB yg berhasil membuktikan bhw video chat itu tipu2. Kenapa kepolisian membukanya lagi? Bagaimana Prof?," tanya Mamun Murod sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter Minggu, 3 Desember 2020.

Baca Juga: Pertandingan Libur Akibat Covid-19, Persebaya Surabaya Ajak Bonek dan Bonita Mabar bersama Pemain

Menanggapi pertanyaan tersebut, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Ia tak mengikuti proses pengadilan tersebut sejak awal dan hal tersebut merupakan urusan pengadilan.

Selain itu, Mahfud MD juga menyarankan untuk menunggu proses polisi saja karena sebelumnya diketahui ada pra peradilan dan dikabulkan hakim.

"Kita tunggu proses di Polisi saja. Kan ada orang pra peradilan, dikabulkan oleh hakim. Saya tak ngikuti kasus ini sejak awal, itu urusan pengadilan," tulis Mahfud menjawab pertanyaan Mamun Murod dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Twitter @mohmahfudmd pada Sabtu, 2 Januari 2021.

Baca Juga: Usai 'Sentil' Menteri Mahfud MD, Akhirnya Andi Arief Ucapkan Selamat

Selain itu, dalam cuitan lainnya Mahfud MD juga menjelaskan bahwa Ia sudah bertanya Polri untuk menjawab pertanyaan tersebut.

Ia mengungkapkan bahwa menurut Polri kasus tersebut di SP3 ketika HRS di Arab Saudi.

Namun, beberapa waktu lalu ada yang mempraperadilankan SP3 tersebut sehingga pengadilan menyatakan SP3 tidak sah dan proses hukum harus terus berlanjut.

Baca Juga: Ridwan Kamil Beri Hadiah untuk sang Istri, Atalia: Bikin Meleleh Ini Mah

“Sdh sy tanya barusan ke Polri. Katanya peristiwa chat terjadi 2016, disidik tapi kemudian di-SP3 saat MRS ada di Saudi. Skrng ada yg mempraperadilan SP3 itu dan pengadilan menyatakan SP3 tak sah, proses hukum hrs diteruskan,” tulis Mahfud MD menjelaskan.

Namun, setelah menjelaskan alasan tersebut, Mahfud MD menyebut bahwa dirinya tak tahu menahu bahkan tak mau tahu soal detail isi chat yang menjadi fokus kasus tersebut.

“Soal detail isi chat sy tak tahu dan tak ingin tahu,” pungkasnya.

Baca Juga: Kasus Covid-19 di Sukabumi Melonjak, Satgas: Hadiah Terburuk di Awal 2021

Sebagai informasi tambahan, kasus chat mesum HRS sebelumnya diketahui telah SP3.

Namun secara mengejutkan kepolisian mengumumkan bahwa kasus tersebut kembali dibuka setelah hakim mengabulkan praperadilan permohonan pencabutan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasus dugaan chat mesum dirinya dengan Firza Husein.***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah