Lakukan Modus Nonton Kartun di Youtube, Suami Guru PAUD Cabuli Tiga Orang Anak

- 26 Desember 2020, 11:10 WIB
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM
ILUSTRASI pencabulan terhadap anak-anak.*/DOK. PRFM /

Menurut Aryasa, pelaku menuturkan merasa bergairah ketika melihat anak-anak tersebut.

“Setelah diinterogasi, memang pelaku bergairah kalau melihat anak-anak, pelaku ini berbahaya. Ini predator seks yang harus ditangkap," tegas Arsya.

Kejahatan seksual terhadap anak PAUD tersebut terjadi pada Desember 2020.

Orang tua dari korban tidak menyadari bahwa anaknya menjadi korban karena usia korban yang masih kecil.

Baca Juga: Dinilai Sebagai Digital Government Terbaik, Pemprov Jabar Kembali Raih Penghargaan

“Orang tuanya melapor, langsung tim kami di bawah Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) melakukan penyidikan dan akhirnya menangkap S,” kata Arsya.

Akibat kelakuannya, pelaku terancam pasal persetubuhan pada anak pasal 76 D junto 81 atau pasal 76 E junto 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 15 tahun penjara.****

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah