Ratusan Simpatisan HRS dalam Aksi 1812 Diamankan, 7 Diantaranya Jadi Tersangka

- 20 Desember 2020, 21:48 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus. /Fajar/PMJ NEWS

PR TASIKMALAYA - Polda Metro Jaya telah memulangkan sebagian besar simpatisan Habib Rizieq Shihab yang ditangkap dalam unjuk rasa 1812.

Dari 455 simpatisan tersebut, tujuh orang masih ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Minggu, 20 Desember 2020.

Baca Juga: Israel Siap Bantu Pengadaan Vaksin Covid-19, Palestina: Kami Berusaha Dapatkan Sendiri

"Semuanya dipulangkan kecuali memang membawa senjata tajam, itu diproses, ditahan lima orang. Ada yang bawa narkoba dua orang, ditahan itu," kata Yusri dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Lebih lanjut, Yusri menerangkan, jenis narkoba yang dibawa oleh kedua tersangka adalah ganja dan keduanya diamankan di Depok.

Sedangkan lima tersangka yang membawa senjata tajam diamankan di Tangerang dan
Jakarta Utara.

Baca Juga: Gunakan Motor Listrik 'Gesit', Risma Minta Warga Surabaya Taati Prokes Covid-19

Yusri menjelaskan, hampir semua pendemo 1812, selain tujuh tersangka di atas, hanya diamankan selama 1x24 jam untuk dilakukan pendataan dan dimintai keterangan.

Selain itu, petugas Kepolisian juga menerapkan protokol kesehatan dengan melakukan tes cepat (rapid test) terhadap 455 orang tersebut dan ditemukan 28 orang reaktif.

"Dikembalikan, sudah diambil keterangan. Kecuali 28 yang reaktif, masih di Wisma Atlet," lanjut Yusri.

Baca Juga: Orasi Aksi 1812, Kiai Tasikmalaya: Segera Bentuk Tim Independen, Agar Kami Tak Emosi

Polda Metro Jaya bersama tim gabungan, membubarkan aksi 1812 yang berasal dari beberapa ormas, antara lain, Persaudaraan Alumni (PA) 212, FPI dan Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama di Istana Merdeka, Jakarta, Jumat, 18 Desember 2020.

Sebelumnya, kepolisian tidak memberi izin kegiatan menyampaikan pendapat di muka umum kepada para simpatisan Rizieq Shihab.

Polda Metro Jaya tidak memberikan izin aksi menuntut pembebasan Rizieq itu karena masih masa pandemi, sehingga berpotensi terjadi kerumunan yang menimbulkan klaster Covid-19.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x