PR TASIKMALAYA - Dalam menekan penularan virus Covid-19 di masyarakat, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan secara resmi mengeluarkan instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 64 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pengendalian Kegiatan Masyarakat dalam Pencegahan Covid-19 di Masa Libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
Dalam instruksi Gubernur DKI Jakarta tersebut dibahas mengenai pembatasan-pembatasan baik itu jam operasional maupun pembatasan kapasitas di beberapa tempat.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dalam PMJ News, adapun sepuluh poin penting yang terkandung dalam Instruksi Gubernur DKI Jakarta diantarnya:
Baca Juga: Ganjar Pranowo Ajak Liburan di Tengah Pandemi Lewat Peta Jalur Mudik Versinya, ini Kata Warganet
1. Pembatasan kapasitas kantor sebanyak 50 persen selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun baru 2021 bagi pekerja, baik ASN, pegawai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
2. Menunda pelaksanaan cuti tahunan selama masa libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 bagi pegawai, baik ASN, PNS, maupun pegawai BUMD DKI Jakarta.
3. Pembatasan operasional perkantoran sampai jam 19.00 WIB bagi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi dengan menetapkan protokol kesehatan di kantor.
Jam operasional dikecualikan bagi penyelenggarakan fungsi pelayanan masyarakat dan kedaruratan.
4. Bagi pekerja kantor dilakukan pembatasan kapasitas jumlah paling banyak 50 persen dalam waktu yang sama.