Jokowi Aktifkan Visa Israel, Fadli Zon: Lukai Umat Islam di Indonesia

- 28 November 2020, 11:42 WIB
 Fadli Zon
Fadli Zon //instagram.com/fadlizon/

PR TASIKMALAYA – Berdasarkan keterangan yang dirilis secara resmi oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI, Pemerintah Indonesia membuka pelayanan calling Visa mulai Senin, 23 November 2020.

Arvin Gumilang selaku Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi memaparkan, uji coba pembukaan layanan telah dilakukan pada Jumat, 20 November 2020 lalu.

“Ujicoba layanan telah kami lakukan, sebelumnya dan Senin, 23 November 2020 nanti kami buka pelayanan eVisa bagi subjek calling visa untuk tujuan penyatuan keluarga, bisnis, investasi, dan bekerja,” jelasnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi Direktorat Jenderal Imigrasi.

Baca Juga: Tanggapi Soal Aktivasi Pelayanan Calling Visa untuk Israel, Fadli Zon: Ini Bentuk Pengkhianatan

Lebih lanjut, Arvin menambahkan bagi tenaga kerja asing dapang mengunggah dokumen permohonan melalui website TKA-ONLINE.KEMNAKER.GO.ID.

Pemerintah Indonesia membuka kembali layanan calling visa berdasarkan pertimbangan banyaknya tenaga ahli dan investor yang berasal dari beberapa negara calling visa.

Selanjutnya, untuk menjadi wadah untuk hak-hak kemanusiaan bagi para pasangan dengan pernikahan campur.

Terdapat delapan negara yang telah ditetapkan sebagai calling visa yang terdiri dari: Afghanistan, Guinea, Israel, Korea Utara, Kamerun, Liberia, Nigeria, dan Somalia.

Baca Juga: Sindir Pihak yang Selalu Serang Anies Baswedan, Hidayat Nur Wahid: Jangan Bosan Berprestasi

Arvin menjelaskan, calling visa merupakan negara yang memiliki kondisi tingkat kerawanan tertentu. Kerawanan seperti ideology, ekonomi, politik, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan negara, serta aspek keimigrasian.

Proses pemeriksaan permohonan eVisa bagi warga negara calling visa melibatkan juga berbagai instansi seperti: Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian Luar negeri; Kementerian Tenaga Kerja.

Selanjutnya, Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kejaksaan Agung, Badan Intelijen Negara, Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional, serta Badan Narkotika Nasional.

Arvin menjelaskan, seluruh instansi tersebut akan melakukan rapat koordinasi untuk melakukan penilaian apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa.

Baca Juga: Fokus Penuhi Kebutuhan di Indonesia, Menristek: Vaksin Merah Putih Nantinya Bisa Diekspor

“Tim ini akan mengadakan rapat koordinasi untuk menilai apakah seseorang layak atau tidak untuk diberikan visa,” tandasnya.

Menanggapi hal tersebut, Fadli Zon berpendapat bahwa mengaktifkan calling visa khusu untuk Israel merupakan suatu bentuk penghianatan.

Fadli Zon dengan tegas melalui cuitan akun Twitter pribadinya menyampaikan, penghianatan terhadap perjuangan politik luar negeri RI selama ini.

Baca Juga: Kisruh Penurunan Baliho HRS, Ketua PA 212: Satu Baliho Lo Turunin, 1000 Bendera Gue Kibarin

Dia bahkan menyarankan, agar pengaktifan calling visa untuk Israel dibatalkan.

“Rencana Pemerintah @jokowi mengaktifkan calling visa utk Israel adalah sebuah penghianatan thd perjuangan politik luar negeri RI selama ini. Harus dibatalkan sesegera mungkin. Selain bertentangan dg konstitusi jg melukai umat Islam di Indonesia. @Menlu_RI,” tulisnya.

 

***

Editor: Tita Salsabila


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x