Resmi Divonis Tersangka Oleh KPK, Edhy Prabowo: Minta Maaf ke Ibu Saya dan Seluruh Masyarakat

- 26 November 2020, 10:58 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis 26 November 2020 dini hari. / /ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

Atas petunjuk Edhy Prabowo, PT DPP melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) mendapatkan ketentuan untuk ekspor benih lobster/benur dan telah melaksanakan 10 kali pengiriman lewat PT ACK. 

Menurut data kepemilikan, pengelola PT ACK di antaranya ialah Amril Mukminin dan Ahmad Bahtiar yang diduga menjadi kandidat dari Edhy Prabowo dan Yudi Surya Atmaja.

 Baca Juga: Prakiraan Cuaca Tasikmalaya Hari Ini, 26 November 2020: Cerah Berawan di Pagi Hari

Uang yang diterima PT ACK yang diduga datang dari sejumlah perusahaan eksportir bibit lobster tersebut, kemudian ditarik dan dikirimkan ke rekening Amril Mukminin serta Ahmad Bahtiar dengan total nilai masing-masing mencapai Rp9,8 miliar.

Kemudian pada tanggal 5 November 2020, diduga adanya pengiriman uang dari rekening Ahmad Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Fiqih senilai Rp3,4 miliar yang ditujukan untuk kepentingan Edhy Prabowo, Iis Rosyati Dewi, Safri dan APM. Uang tersebut dimanfaatkan untuk membeli barang mewah oleh EP dan IRW di Honolulu AS.

Kegiatan berbelanja itu berlangsung sejak 21-23 November 2020.

"Sejumlah sekitar Rp750 juta di antaranya berupa jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, baju Old Navy," papar Nawawi Pomolango, Wakil Ketua KPK.***

Halaman:

Editor: Tita Salsabila

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x