Antisipasi Lonjakan Kasus Covid-19, Anies Baswedan Kembali Berlakukan PSBB Transisi di DKI Jakarta

25 Oktober 2020, 19:19 WIB
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. //Instagram//@aniesbaswedan

PR TASIKMALAYA - Sebagai langkah mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali mengambil keputusan untuk memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) transisi Jakarta hingga 8 November 2020.

"Kami kembali memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Masa Transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020 sebagai langkah antisipasi terhadap lonjakan kasus Covid-19,” kata Anies dalam keterangannya, Minggu 25 Oktober 2020.

Anies menjelaskan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.

Baca Juga: Changmin TVXQ Menikah Hari Ini, Tagar #CongratulationsMaxChangmin Trending di Twitter

Anies menegaskan akan menarik kebijakan rem darurat jika terjadi peningkatan kasus penularan Covid-19.

“Jika rem darurat ditarik, maka PSBB ketat seperti saat bulan September akan kembali diberlakukan, dan aktivitas masyarakat akan lebih dibatasi daripada saat PSBB transisi,” ucapnya. 

Anies mengatakan apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan.

Ia mengklaim, pergerakan situasi Covid-19 di DKI Jakarta dalam dua minggu terakhir penularan relatif melandai. Rata-rata persentase kasus positif sepekan terakhir pada 9.9 persen dengan rasio test 5.8 orang per-1.000 penduduk dalam sepekan terakhir.

Baca Juga: Tenaga Kesehatan yang Terkonfirmasi Positif Covid-19 di Kota Bandung Kini Bertambah Lagi

Selain itu, rata-rata keterisian tempat tidur isolasi dalam dua minggu terakhir cenderung menurun dari 64 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 59 persen pada 24 Oktober 2020.

"Keterisian tempat tidur ICU juga relatif menurun dari 68 persen pada 12 Oktober 2020 menjadi 62 persen pada 24 Oktober 2020," tuturnya.

Mantan Mendikbud ini lantas meminta, agar masyarakat mematuhi aturan penerapan protokol kesehatan pencegahan penularan Covid-19.

Penggunaan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan (3M) harus terus dijalankan.

Baca Juga: Sempat Alami Perselisihan Panas, McGregor Berikan Hormat Usai Khabib Nurmagomedov Nyatakan Pensiun

"Masyarakat diimbau untuk saling mengingatkan dalam menerapkan perilaku 3M sehari-hari. Penerapan 3M ini penting demi kebaikan bersama agar dapat memutus mata rantai penularan Covid-19," pungkasnya.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler