Soal Laporan Gratifikasi ke KPK, Ganjar: Saya Tidak Pernah Menerima Pemberian

5 Maret 2024, 16:39 WIB
Mendapatkan dirinya dilaporkan oleh IPW ke KPK terkait dugaan gratifikasi atau suap, calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo membantah dengan tegas. /ANTARA/Putu Putri Muliantari

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini, sebuah laporan dugaan gratifikasi dari Indonesia Police Watch (IPW) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo tengah mencuat.

Dugaan tersebut menyatakan adanya dugaan bahwa mantan Gubernur Jawa Tengah tersebut pernah menerima suap berupa cashback dari sebuah perusahaan asuransi.

Menanggapi hal itu, Ganjar mengaku belum pernah menerima suap yang dituduhkan oleh IPW kepadanya. Hal itu disampaikannya di Jakarta, Selasa, 5 Maret 2024.

“Saya tidak pernah menerima pemberian atau gratifikasi dari yang dia (IPW) tuduhkan,” katanya menjelaskan sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, Selasa, 5 Maret 2024.

Baca Juga: Link Streaming Leg 2 Babak 16 Besar Liga Champions UEFA 6 hingga 14 Maret 2024

Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso menjelaskan bahwa pihaknya telah melaporkan yang bersangkutan dalam dugaan kasus suap tersebut. Di mana perkiraan waktu terjadinya kasus tersebut berada di antara rentang tahun 2014 sampai dengan 2023.

Tak hanya melaporkan Ganjar dalam kasus ini, Teguh juga menyebut bahwa IPW juga melaporkan satu tokoh lain yang diduga terlibat, yakni Direktur Utama (Dirut) BPD Jawa Tengah yang berinisial S.

“IPW melaporkan dugaan tindak pidana korupsi gratifikasi dan atau suap penerimaan cashback beberapa perusahaan asuransi kepada Dirut Bank Jateng dan juga pemegang saham kendali Bank Jateng, Ganjar Pranowo, diperkirakan terjadi sejak 2014 sampai dengan 2023,” katanya menambahkan.

Lebih lanjut, dirinya menjelaskan bahwa tokoh publik tersebut disinyalir menerima pertanggung jawaban berupa jaminan kredit terhadap para kreditur Bank Jateng yang disebut-sebut sebagai cashback.

Baca Juga: Trik Diet 1 Minggu Turun 5 Kg, Cukup Hindari 7 Makanan Ini Setiap Hari agar Cepat Langsing

Kemudian, menurut penelusuran IPW, hasil dari cashback yang diterima tersebut dibagi secara menyeluruh ke tiga pihak. Di mana pembagiannya mencapai 5,5 persen bagi masing-masing pihak.

“Lima persen untuk operasional Bank Jateng, baik pusat maupun daerah, 5,5 persen untuk pemegang saham Bank Jateng yang terdiri atas pemerintah daerah atau kepala-kepala daerah, yang 5,5 persen diberikan kepada pemegang saham pengendali Bank Jateng yang diduga adalah Kepala Daerah Jawa Tengah dengan inisial GP,” ucapnya.

Sementara itu, Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengkonfirmasi kebenaran adanya laporan dugaan gratifikasi yang dilaporkan oleh IPW.

Untuk selanjutnya, dia menjelaskan bahwa KPK akan segera melakukan tindakan lebih lanjut berupa verifikasi hingga nantinya masuk pada tahapan-tahapan lainnya.

Baca Juga: Ide Menu Buka Puasa, Resep Pentol Mercon Kemangi yang Lezat dan Mudah Dibuat Dalam Waktu Kepepet

“Setelah kami cek, betul ada laporan masyarakat dimaksud. Kami segera tindak lanjuti dengan verifikasi terlebih dahulu oleh bagian pengaduan masyarakat KPK,” katanya menjelaskan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler