Ambang Batas Parlemen 4 Persen pada Pemilu 2024 Jadi Sorotan, Siapa Saja yang Dapat Kursi di Senayan?

1 Maret 2024, 18:25 WIB
Ilustrasi-Simak berikut informasi mengenai aturan yang berhak mendapatkan kursi di Senayan untuk menjadi anggota DPR RI. /Antara/Jessica Wuysang.

PR TASIKMALAYA - Ambang batas parlemen 4 persen pada Pemilu 2024 belum lama ini jadi sorotan publik di tengah proses rekapitulasi suara nasional yang bakal selesai sampai 20 Maret 2024.

Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya telah membuat keputusan terkait minimum suara untuk mendapatkan kursi di Senayan.

Lalu bagaimana dengan ambang batas parlemen? Menurut MK ambang batas minimal 4 persen dari suara sah secara nasional ini akan tetap diakui.

Meskipun hasil rekapitulasi suara masih berlangsung, masyarakat dapat mengikuti hasil real count lewat aplikasi Sirekap atau website KPU.

Baca Juga: Daftar Pemenang Korean Music Awards 2024, NewJeans Sabet Beberapa Kategori

Masyarakat Indonesia juga kini mulai nebak-nebak partai mana saja yang bakal melewati ambang batas parlemen, khususnya untuk Pemilu Anggota DPR RI.

Menurut laporan Pileg terbaru kali ini, ada 18 partai politik nasional yang ikut serta, mereka berjuang keras untuk mendapatkan 580 kursi DPR RI di 84 daerah pemilihan, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Masing-masing partai punya nomor urutnya sendiri seperti PKB, Gerindra, PDIP, Golkar, NasDem, Buruh, Gelora Indonesia, PKS, Kebangkitan Nusantara, Hanura, Garuda, PAN, PBB, Demokrat, PSI, Perindo, PPP, dan lainnya

Saat proses rekapitulasi masih terus berlangsung, masyarakat bisa berspekulasi partai mana yang bisa masuk ke Senayan dengan memenangkan suara terbanyak di daerahnya masing-masing, sebagaimana Putusan MK Nomor 116/PUU-XXI/2023 secara lengkap.

Baca Juga: Hanya Punya Waktu 3 Hari Persiapan, Para Pemain Persib Memaksimalkan Latihan

Putusan MK tersebut menegaskan bahwa ambang batas parlemen 4 persen tetap diakui. Jadi, hanya partai yang dapat suara lebih dari 4 persen secara nasional yang bakal ikut dihitung buat dapet kursi DPR.

Partai yang kurang dari ambang batas ini tentunya tidak akan masuk perhitungan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Jadi yang akan masuk DPR itu bener-bener sesuai dengan keinginan rakyat. MK menegaskan jika ada gugatan itu ternyata belum tentu bisa dikabulkan karena masalah kebijakan pembentuk undang-undang. Mebijakan ini, menurut MK membuat suara rakyat banyak menjadi sia-sia.

Sementara, Mahkamah Konstitusi berharap pembuat undang-undang dapat membuat ambang batas parlemen lebih transparan, akuntabel, dan melibatkan partisipasi publik agar nanti keputusan yang diambil bener-bener sesuai keinginan rakyat secara rasional.

Baca Juga: Tak Hanya untuk Umum, Pihak KCIC Memberikan Layanan Khusus Penumpang Disabilitas

Ambang batas parlemen memang jadi topik yang semakin memanas, masyarakat dibuat penasaran siapa saja yang bakal masuk ke Senayan.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler