Besok Nyoblos! Ketahui Apa Saja yang Harus Dibawa ke TPS pada 14 Februari 2024

13 Februari 2024, 20:10 WIB
Ilustrasi - Menjelang pemungutan suara pada Pemilu 2024, ketahui beberapa hal penting yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke TPS. /Pexels/Tara Winstead

PR TASIKMALAYA - Rentetan proses pemilihan umum atau Pemilu 2024 telah hampir sampai pada fase puncak, yakni pemungutan suara dan penghitungan suara. Lalu apa saja yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) nantinya? Mari cari tahu di sini.

Sebagaimana diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah mempersiapkan jadwal lengkap proses Pemilu 2024, dari mulai pencalonan sampai dengan penghitungan suara.

Dalam hal ini, pemungutan suara dan penghitungan suara akan dilaksanakan pada Rabu besok, 14 Februari 2024. Hal itu kemudian menandakan seluruh warga negara Indonesia yang memiliki hak pilih untuk melakukan proses demokrasi.

Tak hanya mempersiapkan diri dan kepastian untuk memilih calon yang akan dipilih, beberapa hal lain berupa dokumen persyaratan juga perlu dipersiapkan. Dengan demikian, Anda dapat mengikuti pesta demokrasi sesuai dengan ketentuan.

Baca Juga: Jokowi Terbitkan Perpres untuk Naikkan Tunjangan Pegawai Bawaslu dengan Tingkatan Tertinggi Capai Rp29 Juta

Sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram resmi Kominfo Pemkot Tasikmalaya, Selasa, 13 Februari 2024, terdapat beberapa hal yang perlu dibawa oleh pemilih sesuai dengan kategori pemilih tersebut.

Pada Pemilu 2024 ini, terdapat tiga kategori pemilih yang telah ditentukan. Diantaranya adalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).

Lalu apa saja hal yang perlu dipersiapkan untuk dibawa saat pergi ke TPS tempat Anda memilih? Berikut kami berikan informasi lengkapnya di bawah ini sesuai dengan kategori yang tersedia.

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS untuk DPT
Bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT Pemilu 2024, terdapat dua dokumen penting yang wajib dibawa saat pergi ke TPS. Berikut dua hal yang perlu dibawa tersebut.

Baca Juga: Wajib Nyoblos! 3 Promo Makanan Pemilu 2024 Khusus Pecinta Bebek, Ayam dan Bakso

Kartu Tanda Penduduk (KTP) - elektronik atau berupa surat keterangan (Suket)

Formulir model C berisi Pemberitahuan dari KPU

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS untuk DPTb

Sama halnya dengan pemilih kategori DPT, pemilih dengan kategori DPTb juga harus mempersiapkan dua dokumen penting untuk dibawa ke TPS. Apa saja dua dokumen tersebut? Dapat Anda ketahui di bawah ini.

Baca Juga: Tersempit di Subang, Ini 3 Daerah yang Luasnya Tak Lebih dari 50 Km2 se-Kabupaten

KTP - elektronik atau surat keterangan (Suket)

Formulir model A berisi keterangan surat pindah pemilih

Dokumen yang perlu dibawa ke TPS untuk DPK

Berbeda dengan dua kategori pemilih sebelumnya, pemilih dengan kategori DPK hanya memerlukan satu dokumen yang harus dipersiapkan untuk dibawa ke TPS saat melakukan pemungutan suara.

Baca Juga: Agar Pasangan Kamu Semakin Sayang, Yuk Pakai Twibbon Edisi Hari Valentine 2024

KTP - elektronik dan surat keterangan (Suket)

Sebagai tambahan informasi, untuk formulir Model C berisi pemberitahuan dari KPU pasti telah dibagikan pada pemilih, paling lambat 3 hari sebelum hari pelaksanaan pemungutan suara.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Tags

Terkini

Terpopuler