PR TASIKMALAYA - Acara kampanye akbar Pemilu 2024 akan dilaksanakan di tiga lokasi, setiap pasangan calon sudah tentukan lokasi untuk mengadakan acara tersebut.
Tentunya ada ketentuan kampanye akbar Pemilu 2024 yang harus ditaati oleh para peserta maupun relawan. Supaya kegiatan berjalan kondusif dan tertib.
DKI Jakarta dan Jawa Timur, menjadi tempat pilihan utama untuk kampanye akbar Pemilu 2024. Selain diadakan di Jawa Barat dan Jawa Tengah.
Adapun tanggal pelaksanaan kampanye akbar Pemilu 2024, yakni pada 8,9 dan 10 Februari 2024. Uniknya, 10 Februari merupakan batas akhir tahapan kampanye sekaligus perayaan Tahun Baru Imlek.
Baca Juga: Penjelasan Pengamat Soal Gen Z dan Milenial dalam Tentukan Pemimpin di Pemilu 2024
Mengenai ketentuan kampanye akbar Pemilu 2024, inilah yang harus ditaati oleh para peserta dan pendukung sebagaimana dirangkum dari ANTARA.
Pertama
Pastikan lokasi kampanye akbar digelar di tempat terbuka, serta perhatikan daya tampung untuk para pendukung.
Kedua
Waktu kampanye dimulai dari pukul 09.00 hingga 18.00 WIB.
Baca Juga: Jadwal Kampanye Akbar Ketiga Pasangan Calon di Pemilu 2024, Wajib Simak!
Ketiga
Karena tanggal 9 Februari adalah hari Jumat sekaligus ibadah para umat muslim untuk laki-laki, pastikan pihak penyelenggara menghormati hari dan waktu ibadah di daerah setempat. Termasuk tanggal 10 yang dimana keturunan tionghoa akan melaksanakan ibadah ke kelenteng.
Keempat
Pemasangan alat peraga kampanye (APK), harus sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang sudah ditetapkan KPU serta Bawaslu.
Baca Juga: Diduga Langgar Aturan Kampanye di Tasikmalaya, Ridwan Kamil Akhirnya Beri Klarifikasi
Kelima
Jika ada sesi melakukan konvoi, ingatkan para pendukung untuk tertib lalu lintas.***