Tanggapi Pencopotan Anwar Usman sebagai Ketua MK, Jokowi: Itu Kewenangan Wilayah Yudikatif

10 November 2023, 20:19 WIB
Presiden Joko Widodo (Jokowi). /Antara/Andi Firdaus

 

PR TASIKMALAYA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) baru saja mengeluarkan keputusan yang menggemparkan, yakni Anwar Usman, Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), resmi dicopot dari jabatannya. Pencopotan ini disebabkan oleh dugaan pelanggaran etik hakim yang dilakukan oleh Anwar Usman.

Keputusan tersebut diumumkan melalui putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023 yang mengungkapkan adanya pelanggaran kode etik yang dianggap berat yang dilakukan oleh Anwar Usman. 

Dugaan pelanggaran etik ini telah dipertimbangkan secara mendalam oleh MKMK sebelum mengambil langkah drastis.

Menyikapi hal tersebut, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan tanggapannya dengan bijaksana. Dia menilai bahwa pencopotan Anwar Usman merupakan kewenangan dari lembaga yudikatif, sehingga tidak ingin memberikan komentar yang terlalu mendalam terkait masalah itu.

Baca Juga: Menko Polhukam Harapkan MKMK Menetapkan Putusan Terbaik pada Selasa Mendatang

"Saya tidak ingin komentar banyak, sekali lagi karena itu kewenangan di wilayah yudikatif," ujar Jokowi seusai meninjau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) 1 Purwakarta, Jawa Barat, Kamis 9 November 2023.

Pencopotan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK telah menjadi sorotan publik hingga mengundang sejumlah spekulasi dan kekhawatiran. 

Langkah ini memberikan gambaran tentang pentingnya menjaga etika dan kewajaran di ranah yudikatif, yaitu menegaskan bahwa keadilan dan integritas adalah aspek kunci yang harus dijunjung tinggi dalam sistem hukum.

Keputusan tersebut juga membawa tanda tanya besar mengenai masa depan MK dan bagaimana lembaga ini akan melanjutkan fungsi dan misinya dalam menjaga keadilan serta integritas institusi. 

Baca Juga: Narasi Plesetan MK, Anwar Usman: yang Mengatakan Mahkamah Keluarga, Mudah-mudahan Diampuni Allah

Publik tentu akan terus memantau perkembangan situasi terkait perubahan kepemimpinan di salah satu lembaga yudikatif terkemuka di Indonesia.

Sementara itu, Jokowi menegaskan pemahaman atas prinsip pemisahan kekuasaan dan menghormati yurisdiksi lembaga yudikatif. 

Meskipun penuh ketertarikan dari berbagai pihak, keputusan ini menegaskan kepercayaan terhadap integritas lembaga hukum yang independen.

Dalam konteks ini, kemantapan dan transparansi dalam menjalankan lembaga hukum akan menjadi sorotan dan harapan bagi masyarakat, memastikan bahwa proses pengambilan keputusan mengenai kepemimpinan institusi berjalan sesuai dengan nilai-nilai integritas dan keadilan.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler