Nasib Terkini ZDL, Selebgram yang Buang Bayi di Bandara I Gusti Ngurah Rai

28 Oktober 2023, 06:14 WIB
Ilustrasi bayi menangis. /Pixabay/cherylholt/

PR TASIKMALAYA - Seorang Selebgram terkenal asal Jawa Tengah, Zhafira Devi Liestiatmaja (ZDL), ditangkap oleh polisi atas tindakannya membuang bayi di Bandara Ngurah Rai, Bali. Peristiwa ini menghebohkan dan mengejutkan banyak pihak.

Menurut Kapolres Bandara I Gusti Ngurah Rai, AKBP Ida Ayu Wikarniti, ZDL awalnya tengah menginap bersama kekasihnya yang merupakan warga negara Singapura di sebuah hotel di Legian.

Namun, pada suatu pagi, ZDL merasakan sakit perut yang sangat tidak biasa, yang membuatnya harus bolak-balik ke toilet.

Pada hari yang sama, terjadilah momen yang mengubah segalanya. ZDL kembali ke toilet karena perutnya sakit, dan saat itulah ia menyadari bahwa ada sesuatu yang keluar dari tubuhnya.

Baca Juga: Pensiun dari Jabatan KSAD, Jenderal Dudung Abdurachman Pilih Karir Sebagai Petani

Bayi itu pun ditemukan di dalam kloset, dan ZDL bahkan mendengar tangisan bayi tersebut.

Namun, alih-alih memberitahu kekasihnya, yang pada saat itu sedang tertidur di kamar, ZDL memutuskan untuk menyembunyikan bayi ini.

Ia menutup kloset dengan erat, membersihkan dirinya, dan kemudian mengambil bayi tersebut untuk dimasukkan ke dalam plastik laundry, yang kemudian disembunyikan di dalam lemari pakaian.

Pukul 2 siang, ZDL meninggalkan hotel dengan membawa tas yang berisi bayi. Setibanya di Bandara I Gusti Ngurah Rai, ia menuju konter check-in, membawa tas tersebut.

Baca Juga: Sinopsis My Demon: Song Kang Jadi Sosok Iblis yang Lindungi Kim Yoo Jung dalam Drama Fantasi

Beberapa saat kemudian, ia keluar dari terminal menuju taman di drop zone 2 terminal keberangkatan domestik sambil membawa tas berisi bayi.

Setelah mengamati situasi sekitar dan merasa aman, ZDL memutuskan untuk membuang bayi tersebut di tempat sampah sebelum kembali masuk ke dalam terminal untuk menaiki pesawat menuju Semarang, Jawa Tengah.

Peristiwa tragis ini terungkap ketika petugas kebersihan menemukan tas berisi bayi di tempat sampah.

Penyelidikan dan pengejaran pelaku pun dimulai, hingga akhirnya ZDL berhasil ditangkap di Semarang, Jawa Tengah.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Edisi Perayaan Hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2023

Untuk perbuatannya, ZDL dijerat dengan Pasal 342 KUHP yang berpotensi menghadirkan hukuman penjara selama 9 tahun.

Kasus ini telah mengejutkan banyak orang dan menimbulkan reaksi keras dari masyarakat.

Diharapkan, tindakan hukum yang tegas akan diambil untuk memastikan keadilan bagi bayi yang menjadi korban dalam kejadian ini.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler