Alokasi Penempatan Fungsional Guru PPPK 2023 Pemkot Tasikmalaya, Jabatan Apa Saja?

20 September 2023, 21:40 WIB
Ilustrasi - Salah satu yang disediakan dari total formasi akan dialokasikan pada PPPK 2023 jabatan fungsional guru sebanyak 63 formasi. /Flickr/Portable Soul

PR TASIKMALAYA - Sebagaimana diketahui bahwa seleksi pendaftaran Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) berupa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK 2023) berada pada lingkungan daerah, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Tasikmalaya.

Melansir laman resmi BKPSDM Kota Tasikmalaya, Rabu, 20 September 2023 dinyatakan bahwa jumlah formasi jabatan yang dibutuhkan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya sebanyak 92 formasi.

Adapun masa hubungan kerja untuk PPPK 2023 yang ditentukan adalah berlangsung selama 5 tahun dengan opsi perpanjangan kontrak sesuai dengan kebutuhan.

Salah satu yang disediakan dari total 92 jumlah formasi tersebut akan dialokasikan pada PPPK 2023 jabatan fungsional guru sebanyak 63 formasi.

Baca Juga: Zodiak Besok Kamis 21 September 2023: Aries Kedamaian dan Kebahagiaan, Gemini Menghasilkan Uang

Oleh karena itu, masyarakat Kota Tasikmalaya yang hendak mengikuti program seleksi PPPK 2023 di lingkungan Pemkot Tasikmalaya dan hendak memilih alokasi jabatan fungsional guru, dapat menyimak artikel ini hingga selesai.

Sebab akan dipaparkan rincian secara lengkap mengenai jabatan fungsional guru PPPK 2023 di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Berikut rincian lengkapnya!

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa alokasi kebutuhan jabatan di lingkungan Pemkot Tasikmalaya pada jabatan fungsional guru terbagi dalam 7 guru ahli materi atau pelajaran yang dikuasai.

1. Ahli Pertama: Guru Agama Islam, alokasi kebutuhan sebanyak 32 formasi dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Ditanya soal Kemungkinan SBY Jadi Ketua Pemenangan Pilpres 2024, Prabowo: Beliau Senior, Gitu Aja

2. Ahli Pertama: Guru Bahasa Indonesia, alokasi kebutuhannya hanya 5 formasi dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.

3. Ahli Pertama: Guru Kelas dengan alokasi sebanyak 3 formasi di Dinas Pendidikan.

4. Ahli Pertama: Guru Penjasorkes, alokasi kebutuhan sebanyak 17 formasi jabatan yang dibutuhkan dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.

5. Ahli Pertama: Guru PPKN dengan alokasi penempatan kebutuhan sebanyak 1 formasi di Dinas Pendidikan.

Baca Juga: Baru Dua Hari Rilis, Lagu Somebody Milik D.O. EXO Dominasi iTunes di 42 Negara

6. Ahli Pertama: Guru Prakarya dan Kewirausahaan, alokasi kebutuhan sebanyak 3 formasi jabatan dengan unit penempatan di Dinas Pendidikan.

7. Ahli Pertama: Guru Seni Budaya dengan alokasi kebutuhan sebanyak 2 formasi jabatan di Dinas Pendidikan.

Demikian rincian lengkap mengenai penempatan jabatan guru fungsional PPPK 2023 di lingkungan Pemkot Tasikmalaya. Semoga dapat menjadi referensi bagi semua calon peserta.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Tags

Terkini

Terpopuler