Belum Terdaftar, KPI Putuskan Tayangan Adzan yang Tampilkan Ganjar Bukan Pelanggaran

14 September 2023, 17:57 WIB
KPI turut menanggapi perihal viralnya Ganjar Pranowo dalam klip azan yang ditampilkan oleh salah stau stasiun TV swasta. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/

PR TASIKMALAYA - Beberapa waktu lalu, nama Ganjar Pranowo sempat viral saat tampil di klip azan pada salah satu stasiun TV swasta dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mulai turun tangan.

Namun KPI melihat Ganjar Pranowo muncul pada klip azan tersebut berstatus belum terdaftar sebagai calon presiden oleh KPU.

Sehingga KPI menyatakan klip Ganjar Pranowo yang muncul ketika azan bukan merupakan sebuah pelanggaran.

Perihal KPI memutuskan bukan pelanggaran soal klip Ganjar Pranowo saat kumandang azan maghrib, disampaikan oleh Koordinator Bidang Pengawasan Isi Siaran KPI Pusat Tulus Santoso. 

Baca Juga: Kapan Pencairan PKH? Simak Jawaban dan Cek Penerimanya di Sini!

"Berdasarkan hasil forum klarifikasi dan rapat pleno, KPI menilai bahwa siaran azan magrib yang menampilkan salah satu sosok atau figur publik tidak melanggar ketentuan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS)," kata Tulus pada 14 September 2023, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara. 

Perihal stasiun tv mana yang menampilkan Ganjar Pranowo pada klip azan, Tulus menyebut RCTI dan MNC TV menerima klarifikasi soal klip tersebut. 

"KPI telah melakukan mekanisme penanganan potensi pelanggaran yang bersumber dari pengaduan masyarakat terkait dengan azan magrib yang ditayangkan di lembaga penyiaran RCTI dan MNC TV dengan melakukan pemanggilan terhadap lembaga penyiaran yang bersangkutan dalam forum klarifikasi," ujar Tulus. 

Ia menyebut jika status Ganjar Pranowo dalam klip azan itu hanya sebatas talent, bukan bakal calon presiden.

Baca Juga: Irene Tidak Memperpanjang Kontrak dengan SM Entertainment, Red Velvet Kemungkinan Bubar?

"Yang bersangkutan (Ganjar Pranowo) bukan siapa-siapa saat ini posisinya. Talent saja dalam azan itu, sama dengan orang-orang lain pada umumnya," kata Tulus.

Sementara itu, ia mengatakan bahwa KPI terus berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), KPI, dan Dewan Pers untuk mencegah adanya kampanye pemilu yang berpotensi melanggar aturan.

Tujuannya supaya penyelenggaraan Pemilu 2024 berjalan demokratis dan tidak ada keberpihakan dari kubu manapun.

"KPI mengimbau kepada seluruh lembaga penyiaran untuk tetap mengedepankan prinsip adil, tidak memihak, dan proporsional dalam menyiarkan program siaran demi menjaga penyelenggaraan Pemilu 2024 yang demokratis," kata dia.

Baca Juga: Bocoran Episode 1 Boss Dol Mart: Gagal Jadi Idol, Sukses Jadi Pemilik Supermarket!

Pendaftaran bakal pasangan calon presiden dan wakil presiden mulai 19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler