BNPT Ungkap Ajaran di Ponpes Al Zaytun Tidak Bisa Diproses dengan UU Terorisme, Kenapa?

27 Juni 2023, 11:13 WIB
Pondok Pesantren Al Zaytun Dimana, Kini Diprotes Keras! /

PR TASIKMALAYA - Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) mengatakan ajaran di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun tidak bisa diproses dengan UU Terorisme. Hal ini karena belum tergolong sebagai kategori terorisme.

Direktur Deradikalisasi BNPT Brigjen Pol. R. Achmad Nurwakhid mengatakan, ajaran di Ponpes Al Zaytun hanya bisa dikategorikan sebagai paham radikalisme. Sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme.

Menurutnya, kasus Ponpes Al Zaytun dapat ditangani oleh kepolisian umum. Menerapkan selain UU terorisme, seperti UU No. 16 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan dan UU No. 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dalam membuat kegaduhan.

"Ajaran Al Zaytun belum masuk ke dalam kategori terorisme sehingga tidak dapat diproses dengan Undang-Undang (UU) Tindak Pidana Terorisme," ucap Achmad pada Senin, 26 Juni 2023 seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara.

Baca Juga: Pihak Al Zaytun Akan Kirim Jawaban Tertulis Soal Dugaan Ajaran Sesat, Pemprov Jabar Serahkan ke Menkopolhukam

Pihaknya mengatakan, akan membantu monitoring dan konsultasi pada pemangku kepentingan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI). Menurutnya, ajaran Ponpes Al Zaytun mirip dengan aliran Al Qiyadah Al Islamiyah atau Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar) pimpinan Ahmad Mushaddeq, yang populer tahun 2016.

"Kasus ini belum masuk ranahnya Densus 88 dan BNPT, namun bukan berarti kami lepas tangan," lanjutnya.

Menurut Achmad, pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang tidak sampai membaiat dirinya sebagai seorang nabi. Kasus radikalisme ini nantinya akan diselesaikan dengan tindakan baik dan bersifat edukatif, seperti pembinaan bagi para pengurus dan santrinya.

"Panji lebih pandai bersiasat, dengan berpura-pura mencintai NKRI," lanjut Achmad.

Baca Juga: 3 Langkah Selesaikan Polemik Al Zaytun, Mahfud MD: Pidana, Administrasi, Tata Tertib Sosial

Para santri juga akan dimitigasi seandainya terdapat proses pencabutan administrasi izin pendidikan Ponpes Al Zaytun. Tak lupa bekerja sama dengan berbagai pihak terkait.

Sementara itu, Bareskrim Polri telah menerima satu laporan polisi terkait dugaan penistaan agama oleh Ponpes Al Zaytun. Pelapor adalah Dewan Pimpinan Pusat Forum Advokat Pembela Pancasila (DPP FAPP) pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Agus Andrianto mengkonfirmasi hal tersebut. Pihaknya mengatakan akan menindaklanjuti laporan polisi ini.

“Intinya kami siap untuk menerima laporan terhadap aktivitas Pondok Pesantren Al Zaytun yang diduga melakukan penistaan agama, nanti kami akan tangani dari sana,” ucap Agus pada Minggu, 25 Juni 2023.

Baca Juga: Bahas Al Zaytun, Ulama di Tasikmalaya Sepakati 6 Poin dari Hasil Pertemuan

Bareskrim Polri akan melakukan pemanggilan pada saksi pelapor dan memeriksa ahli untuk pendalaman laporan. Penyidik juga bakal meminta keterangan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI).

“Nanti kami akan lengkapi dengan keterangan saksi, kami akan minta keterangan ahli, minta keterangan MUI. Dari hasil pemeriksaan tersebut jika memang ada unsur penistaan agama pasti akan proses lanjut,” lanjutnya.

Menurut DPP FAPP Ihsan Tanjung, ada banyak kontroversi yang dilakukan Panji Gumilang selaku pimpinan Ponpes Al Zaytun yang mengarah pada penistaan agama. Berdasarkan surat keputusan MUI terkait beberapa ajaran yang diberikannya juga adalah sesat.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler