PR TASIKMALAYA- Pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang dilaporkan ke Bareskrim Polri atas dugaan penistaan agama.
Mengenai laporan dugaan penistaan agama ini, berdasarkan keterangan dari Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan akan mempelajari laporan yang sudah diterima tersebut.
"Tentu laporan yang diterima akan dipelajari dulu," katanya pada Sabtu, 24 Juni 2023 yang dikutip oleh PikiranaRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
"Semua laporan yang diterima pasti direspon, dipelajari dulu dan akan dilakukan penyelidikan terlebih dahulu," katanya lagi.
Baca Juga: Sebentar Lagi Tamat, Cek Spoiler dan Link Nonton Drakor Bitch X Rich Episode 9 dan 10 di Sini!
Sementara itu, Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Pol Nurul Azizah juga mengatakan bahwa laporan yang diterima tentunya dipelajari terlebih dahulu untuk menentukan ada tidaknya unsur pidana yang dilaporkan.
"Tentunya Polri akan melakukan penyelidikan terlebih dahulu untuk menentukan ada atau tidaknya unsur tindak pidana terkait dengan kasus yang dilaporkan," katanya.
Diberitakan sebelumnya, beberapa hari ini, Ponpes Al Zaytun menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Hal itu dikarenakan adanya dugaan penyimpangan dalam ajaran agama.
Baca Juga: Jadwal Lengkap BRI Liga 1 2023/2024, Salah Satunya Pertandingan Persib Bandung vs Madura United
Saat ini, DPP Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) telah melaporkan pimpinan Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang, ke Bareskrim Polri terkait dengan dugaan penistaan agama.
"Iya, (terlapornya) Panji Gumilang," kata Ketua DPP FAPP Ihsan Tanjung pada Jumat, 23 Juni 2023.
"Perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan, atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia," katanya lagi.
Laporan ini dibuat karena adanya konteks penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam yang diajarkan di Ponpes Al Zaytun.
Laporan ini juga sudah teregister dengan nomor LP/B/163/VI/2023/BARESKRIM tertanggal 23 Juni 2023 dengan penyertaan Pasal 156 a KUHP.***