Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Selama Libur Idul Adha 2023, Polda Metro Jaya Beri Pernyataan

25 Juni 2023, 07:07 WIB
Ilustrasi ganjil genap. /Pixabay/Javaistan

PR TASIKMALAYA - Menjelang libur panjang dalam rangka Hari Raya Idul Adha 2023, dikabarkan akan dibarengi dengan ditiadakannya pembatasan kendaraan di jalan raya berupa sistem ganjil genap.

Dalam hal ini, sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News, pihak Polda Metro Jaya melalui Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman menyatakan bahwa sistem pembatasan kendaraan di jalan raya berupa ganjil genap di Jakarta akan ditiadakan saat libur Hari Raya Idul Adha 2023 mendatang.

Dirinya juga menghimbau untuk mengikuti pada apa yang telah ditentukan pada ganjil genap yang ditiadakan di Jakarta ini.

"Pokoknya libur nasional. Memang tidak ada gage (ganjil genap). Kita ikuti saja sesuai ketentuan,” ucap Latif menjelaskan.

Baca Juga: Simak Inilah 26 Titik Lokasi Ganjil Genap Jakarta yang Diberlakukan Hari Ini

Hal ini dikonfirmasi langsung oleh Latif pada Jumat, 23 Juni 2023 lalu. Latif juga kemudian menambahkan bahwa keputusan ini merupakan aturan yang mengacu pada aturan yang ada. Dimana sistem ganjil genap memang ditiadakan saat akhir pekan dan juga saat libur nasional di Jakarta biasanya.

"Cuti bersama kan libur nasional yang ditentukan oleh pemerintah. Iya (libur 5 hari karena) kan libur nasional," kata Latif.

Sebagai informasi, pemerintah menyatakan bahwa libur Hari Raya Idul Adha 2023 menjadi tiga hari. Sedang tak hanya itu, adanya akhir pekan yang berbarengan dengan Idul Adha 2023 menjadikan libur nasional terhitung dari tanggal 28 Juni 2023 sampai dengan 2 Juli 2023.

Hal itu merupakan keputusan Pemerintah yang diumumkan melalui Keputusan Bersama (SKB) Kementerian Agama (Kemenag), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: Jadwal Rekayasa Lalu Lintas Ganjil Genap, One way dan Contra Flow Arus Balik Mudik Lebaran 2023 Periode 1

Dalam hal ini, tertuang di dalamnya dengan rincian Hari Raya Idul Adha yang jatuh pada Kamis, 29 Juni 2023. Sedangkan pada Rabu, 28 Juni 2023, dan Jumat, 30 Juni 2023 ditetapkan sebagai cuti bersama hari raya Idul Adha 2023 oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Pemerintah menegaskan bahwa keputusan ini secara otomatis akan mulai berlaku sesuai dengan tanggal yang telah ditentukan.***

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler