Ramai soal Perubahan Sistem Pemilu 2024, Anies Baswedan: Proposional Terbuka Harus Dipertahankan

31 Mei 2023, 13:32 WIB
Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol

PR TASIKMALAYA - Menjelang perhelatan Pemilu 2024, media sosial dihebohkan dengan wacana perubahan sistem Pemilu, yang tadinya Proposional Terbuka menjadi Proposional Tertutup.

Hal tersebut tentunya memancing beragam tanggapan dari berbagai pihak. Salah satunya datang dari Calon Presiden (Capres) dari Partai Nasdem, Anies Baswedan.

“Sistem Proposional Terbuka harus dipertahankan,” ujar Anies saat konferensi pers di Jalan Brawijaya X, Jakarta, Selasa, 30 Mei 2023 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Anies berpendapat bahwa sistem proposional terbuka memberikan kesempatan pada rakyat untuk lebih bebas menentukan siapa pemimpinnya. Sebab pengambilan keputusan sepenuhnya ada di tangan rakyat, bukan pihak lain.

Baca Juga: Ketua DPP NasDem Sebut Cawapres untuk Anies Baswedan Akan Menggertak Pesaing di Pilpres 2024

Sedangkan, sudah diketahui bahwa dalam sistem yang sebaliknya, yaitu sistem proposional tertutup, rakyat hanya berhak memilih partai politik yang diminatinya. Terkait tokoh yang akan menduduki kursi legislatif, seutuhnya ada dalam kuasa Ketua Partai.

“Kesempatan kepada rakyat dalam menentukan calonnya jangan sampai dihapus karena itulah indikator bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat,” ucapnya melanjutkan dalam konferensi tersebut.

Anies pun bersyukur atas laju demokrasi Indonesia. Ia berpendapat bahwa sistem pemilu yang sekarang sudah menjadi representatif dari majunya demokrasi di negeri ini.

Baca Juga: Anies Baswedan Berikan Kriteria untuk Pendamping Calon Wakil Presiden, Cukup Unik!

Dia juga menambahkan bahwa partai politik yang sekarang dapat menawarkan calon-calon legislatif ke khalayak umum untuk kemudian ditentukan dan dipilih dalam pemilu.

Apabila sistem pemilu diubah kembali menjadi sistem proposional tertutup, maka akan kembali ke era sebelum demokrasi di mana bakal caleg ditentukan oleh partai.

“Rakyat tidak bisa menentukan orangnya, sebuah kemunduran dalam demokrasi,” ujar Mantan Gubernur DKI tersebut.

Wacana perubahan sistem ini semakin gencar terdengar setelah adanya pernyataan dari Wamenkumham (Wakil Menteri Hukum dan HAM) Denny Indrayana yang mengklaim bahwa ia memiliki informasi putusan MK terkait sistem proposional tutup akan kembali diterapkan dalam Pemilu 2024.

Baca Juga: Harapan PKS di Pilpres 2024 dan 'Misteri' Cawapres untuk Anies Baswedan

Namun, setelah pernyataanya viral dan banyak diperguncingkan, Denny membantah isu bocornya putusan MK tersebut. Denny menjelaskan bahwa dirinya memilih frasa “memiliki informasi” bukan “mendapatkan bocoran”.

Denny menambahkan bahwa rahasia putusan MK hanya ada dalam lembaga tersebut. Sementara itu, ia menyebutkan bahwa informasi yang diterima bukan dari lingkungan MK dan bukan dari hakim konstitusi ataupun elemen-elemen lain di MK.

Berdasarkan pernyataannya tersebut, Denny menyampaikan harapan agar putusan MK tetap mempertahankan Sistem Proposional Terbuka sebagai Sistem Pemilu pada Pemilihan Umum tahun 2024.

Denny menambahkan, bahwa dalam pemilihan sistem pemilu bukanlah menjadi wewenang persidangan di MK, melainkan berupa proses legislasi di Parlemen.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler