Usai Jalani Pelimpahan Tahap 2, Dua Tersangka Kasus Penganiayaan David Ozora akan Segera Disidang

26 Mei 2023, 14:55 WIB
Tersangka kasus penganiayan David Ozora, Mario Dandy. /PMJ News



PR TASIKMALAYA - Dua tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora yakni Mario Dandy dan Shane Lukas akan segera memasuki tahapan persidangan.

Diketahui, pada hari ini, 26 Mei 2023, Mario Dandy dan Shane Lukas direncanakan akan menjalani proses tahap dua atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari pihak penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan.

Terkait kabar ini dijelaskan oleh asipenkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansyah.

"Iya (pelimpahan tahap dua)," kata Ade Sofyansyah saat dikonfirmasi pada Jumat, 26 Mei 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Siang Ini! Agnes Gracia Jalani Sidang Tuntutan JPU dalam Kasus Penganiayaan David Ozora

Proses pelimpahan tahap dua ini merupakan tahapan selanjutnya usai berkas perkara Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta beberapa hari yang lalu.

Meskipun demikian, Ade Sofyansyah belum menjelaskan lebih rinci terkait pelaksanaan tahap dua untuk kedua tersangka tersebut.

Hanya saja, ia menyampaikan pelimpahan tahap dua nanti akan berlangsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Tegaskan Motif Penganiayaan Terhadap David Ozora, Kuasa Hukum Mario Dandy Sampaikan Hal Ini

"Di Kejari Jaksel," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, pada 24 Mei 2023, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengatakan bahwa berkas kedua tersangka kasus penganiayaan berat, Mario Dandy dan Shane Lukas dinyatakan sudah lengkap atau P21.

Kabar ini disampaikan oleh Wakajati DKI Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kejaksaan Tinggi DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan," tutur Agus Sahat.

Baca Juga: Sidang Diversi AG Hari Ini, Keluarga David Ozora Tolak Berdamai

Mario Dandy dalam kasus ini akan disangkakan dengan Pasal Primer seperti Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Atau kedua Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 UU nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, tersangka lainnya yakni Shane Lukas ialah Primer 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Baca Juga: Sadis! Polisi Jelaskan Bentuk Penganiayaan Mario Dandy terhadap David Ozora hingga Koma

Atau kedua, Primer Pasal 355 ayat 1 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsider Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ayat ke-2 KUHP.

Atau ketiga, Pasal 76c juncto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler