Jangan Mudah Tergoda Iming-iming Kerja di Luar Negeri dengan Gaji Besar, Bisa Jadi Alasannya karena Hal Ini

21 Mei 2023, 21:55 WIB
Ilustrasi - Simak berikut ini beberapa upaya yang bisa dilakukan masyarakat dalam mencegah TPPO. /Pexels/lalesh aldarwish

PR TASIKMALAYA - Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) saat ini masih kerap terjadi. Akibatnya, masyarakat pun diimbau untuk waspada dan melakukan upaya-upaya pencegahan.

Diketahui bahwa perdagangan manusia menjadi fenomena yang belum terselesaikan dari masa ke masa. Hampir setiap tahun ada peningkatan kasus, dengan diikuti oleh perkembangan modus.

Berdasarkan data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) pada 5 Mei 2023, seperti dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Antara, tersaji data pengungkapan kasus TPPU, sebagai berikut:

Pada tahun 2020 terdapat 126 kasus dengan jumlah korban mencapai 233 orang. Kemudian pada tahun 2021, kasus mengalami penurunan menjadi 122, namun jumlah korban meningkat menjadi 298 orang.

Baca Juga: Final Piala Sudirman 2023, China Menang Telak atas Korea dengan Skor 3-0

Selanjutnya data tahun 2022 tercatat ada 133 kasus dengan jumlah korban 663 orang.

Melihat data tersebut, dapat dikatakan bahwa terjadi peningkatan yang terus-menerus setiap tahunnya. Angka ini cukup untuk meyakinkan kita untuk melakukan serangkaian upaya untuk menghindari terjadinya TPPO.

Pelaku TPPO pada umumnya menggunakan berbagai cara untuk membujuk korbannya. Sehingga langkah sederhana menghindari tindakan ini adalah masyarakat harus waspada dan tidak mudah tergoda iming-iming bekerja di luar negeri dengan gaji besar.

Selain itu, TPPO saat ini pada umumnya menggunakan modus sebagai berikut:

Baca Juga: Tes IQ: Pindahkan 2 Batang Korek Api hingga Terbentuk 4 Kotak, Tantangan Buat si Jenius

1. Penawaran menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri dengan bebas pengurusan paspor.

2. Perekrutan dilakukan tanpa melalui perusahaan yang menaungi penempatan TKI yang legal.

3. TKI diberangkatkan menggunakan visa kunjungan dan membekali tiket pulang-pergi.

4. Penempatan kerja tidak sesuai dengan tujuan yang ditawarkan.

Baca Juga: Buktikan Kamu Emang Peka, Bisa Tidak Lihat Huruf W di Gambar Ilusi Optik dalam 15 Detik?

5. Pembuatan kontrak menggunakan bahasa asing yang tidak dipahami TKI.

6. Penempatan TKI di lokasi tertutup dengan penjagaan orang bersenjata.

7. Jam kerja 16-18 jam per hari, dengan tanpa memberikan gaji yang diberikan.

8. Terjadinya kekerasan fisik kepada TKI ketika tidak dapat bekerja sesuai perintah.

Baca Juga: Anti Bertele-tele, 4 Zodiak Ini Cenderung Selesaikan Masalah dengan Pasangan dengan Cepat tanpa Harus Menunda

Atas dasar h tersebut, jika masyarakat menemukan salah satu indikasi tersebut dalam lingkungan kerjanya, maka harus lebih waspada dan segera menentukan sikap.

Adapun penghindaran TPPO dapat dilakukan oleh masyarakat secara pribadi dan juga oleh negara untuk melindungi rakyatnya.

Masyarakat dapat melakukan upaya-upaya, di antaranya:

1. Melakukan konfirmasi lebih lanjut terhadap info penawaran lowongan kerja dari media sosial. 

Baca Juga: Wagner Group Klaim Kuasai Bakhmut, Prigozhin: Operasi Pembebasan Berlangsung 224 Hari

2. Membaca isi kontrak kerja dengan seksama sebelum melakukan penandatanganan.

3. Memilih perusahaan penyaluran TKI yang legal dan mengikuti prosedur resmi.

4. Aktif melaporkan kepada kepolisian ketika menemukan perekrutan TKI ilegal.

5. Tidak melakukan publikasi data diri dan foto pribadi di media sosial.

Baca Juga: Tes IQ: Yakin Lihat 3 Perbedaan di Antara 2 Gambar? Orang Jenius Mengenalinya dalam 15 Detik Saja

6. Melakukan penelusuran informasi terkait legalitas perusahaan penyaluran TKI pilihan Anda. 

Diharapkan dengan adanya upaya tersebut, dapat meningkatkan upaya pencegahan TPPO di tengah masyarakat.

Jika melihat dalam sudut pandang pemerintahan, maka lembaga yang bertanggung jawab dan berwenang melakukan pencegahan ini adalah pihak Polri.

Sehingga, untuk melakukan pencegahan TPPO, Polri akan melakukan beberapa upaya berikut ini:

Baca Juga: Megawati Ceritakan Sosok Soekarno, Singgung Isu PKI

1. Edukasi masyarakat tentang TPPO serta bahaya yang ditimbulkannya.

2. Melakukan peningkatan kapasitas penegak hukum dalam melakukan investigasi.

3. Meningkatkan kerja sama dengan lembaga terkait pekerjaan migran lain.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler