PR TASIKMALAYA - Polda Sumatera Utara (Sumut) telah menetapkan Aditya Hasibuan (AH) sebagai tersangka atas kasus penganiayaan terhadap mahasiswa.
Pada Selasa, 25 April 2023, kasus penganiayaan yang dilakukan AH viral di media sosial. Aksi kekerasan tersebut mendapat kecaman dari masyarakat.
Aditya Hasibuan sendiri diketahui merupakan anak dari seorang perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan, yang ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penganiayaan kepada mahasiswa bernama Ken Admiral.
“Kita akan lakukan upaya paksa (penahanan) terhadap AH (Aditya Hasibuan),” terang Dirreskrimum Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono, dalam keterangannya, di Mapolda Sumut, Selasa, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Dalam keterangannya, Sumaryono mengatakan bahwa Aditya Hasibuan dan Ken Admiral saling lapor satu sama lain. Namun dari hasil penyelidikan yang dilakukan polisi, Ken diindikasi tidak melakukan unsur pidana.
Sedangkan laporan yang dibuat oleh Ken Admiral ditindaklanjuti dengan memeriksa saksi, terlapor, dan pelapor.
Baca Juga: Cuaca Panas Landa Asia, Periksa Sejak Dini Tanda-tanda Kanker Kulit Akibat Paparan Panas Ekstrem
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, polisi akan melanjutkan dan meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.
Melalui gelar perkara khusus yang dilakukan kemarin, Polda Sumut resmi menetapkan Aditya Hasibuan sebagai tersangka.
“Melalui gelar perkara khusus pada 25 April 2023, bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka,” tuturnya.
Aditya Hasibuan kemungkinan akan dijerat pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Nelayan Harus Waspada! BMKG Sebut Gelombang Tinggi Berpotensi Terjadi di Sejumlah Perairan Indonesia
Sebagai informasi, beredar sebuah video di media sosial yang merekam perbuatan bengis terhadap remaja yang dilakukan oleh Aditya Hasibuan yang merupakan anak perwira polisi, AKBP Achiruddin Hasibuan.
Sedangkan korban dari kekerasan tersebut adalah seorang mahasiswa bernama Ken Admiral yang ternyata adik dari selebgram Dinda Safay.***