Besok, Kekasih Mario Dandy akan Divonis dalam Sidang Terbuka!

9 April 2023, 09:18 WIB
Ilustrasi. Pacar Mario Dandy akan menjalani sidang pada Senin, 10 April 2023. /Pixabay/qimono

PR TASIKMALAYA - Kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo, Agnes Gracia kembali melanjutkan sidangnya dalam kasus penganiayaan berat kepada David Ozora.

Agnes Gracia diketahui akan menjalani sidang lanjutan dengan agenda pembacaan vonis pada besok, Senin, 10 April 2023 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Mengenai kabar ini disampaikan oleh Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto.

"Senin 10 April agenda pembacaan putusan," kata Djuyamto saat dihubungi pada Sabtu, 8 April 2023, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Dapat Membuat Tubuh Bugar! Ini Dia 9 Manfaat Konsumsi Kacang Kenari untuk Kesehatan

Kabarnya sidang pembacaan vonis untuk anak yang berkonflik dengan hukum dan menjadi terdakwa atas kasus David Ozora ini direncanakan akan dilakukan secara terbuka mulai pukul 13.00 WIB.

"Terbuka. Jam 13.00 WIB," katanya.

Agnes Gracia dalam kasus ini didakwa dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 juncto Pasal 56 ke-2 KUHP subsidair Pasal 353 ayat 2 KUHP juncto Pasal 56 ke-2 KUHP.

Serta didakwa Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU Nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga: Ant-Man and the Wasp: Quantumania Dikabarkan Tidak Akan Tayang di Disney Plus, Cek Penjelasannya Berikut!

Sebelumnya diberitakan bahwa Agnes Gracia yang diketahui berusia 15 tahun sekaligus kekasih tersangka Mario Dandy Satriyo dituntut hukuman selama empat tahun.

Agnes Gracia dinilai bersalah melanggar Pasal 355 KUHP.

"Yang bersangkutan dituntut untuk menjalani pidana di LPKA (Lembaga Pembinaan Khusus Anak) selama empat tahun," kata Syarief Sulaeman Ahdi selaku Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan pada Rabu, 5 April 2023.

"Jadi tuntutan dari JPU adalah ABH dengan inisial AG terbukti bersalah melakukan tindak pidana melanggar Pasal 355 Ayat (1) KUHP, atau dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berat dengan rencana terlebih dahulu," katanya lagi.

Baca Juga: Gadis Ini Bingung Memilih Baju Lebaran, Bantu Temukan 3 Perbedaan Pada Gambarnya dalam 23 Detik!

Dalam tuntutannya, pihak kejaksaan mempertimbangkan beberapa hal yang memberatkan Agnes Gracia.

Salah satunya ialah mengakibatkan luka yang berat akibat kasus penganiayaan terhadap David Ozora.

"Yang jelas, yang memberatkan yang pasti karena perbuatan ABH ini menyebabkan luka berat. Itu menjadi salah satunya," katanya.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Tags

Terkini

Terpopuler