Berikut Penjelasan Polda Metro Jaya Perihal Laporan Amanda untuk Mario Dandy

16 Maret 2023, 19:46 WIB
Simaklah berikut ini penjelasan Polda Metro Jaya perihal laporan Amanda untuk Mario Dandy Satriyo. /PMJ News

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini Anastasia Pretya Amanda alias APA mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti terkait laporan yang dibuat beberapa waktu lalu.

Amanda diketahui membuat laporan untuk tersangka Mario Dandy Satriyo atas dugaan pencemaran nama baik.

Menanggapi hal ini, Polda Metro Jaya telah menerima laporan yang dibuat oleh Amanda dan akan mendalami laporan tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.

Baca Juga: Semakin Seru! Intip Spoiler dan Link Nonton Call It Love Episode 9 dan 10

"Polda Metro Jaya telah menerima laporan tersebut, dan langkah berikutnya adalah dengan pernyataan-pernyataan yang disampaikan tentu akan diambil secara teknis berupa evidence-nya (bukti) adalah keterangan," katanya pada Kamis, 16 Maret 2023 yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

"Keterangan ini berarti kan proses verbal ya, di dalam bentuk berita acara pemeriksaan," katanya lagi.

Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan bahwa laporan polisi dari pihak Amanda saat ini ditangani oleh penyidik Subdit Jatanras dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

"Saya rasa Polda Metro Jaya akan melakukan proses sesuai dengan prosedur dan secara profesional dan tentunya sekali lagi ini kita terima laporannya, dan kemudian ditindaklanjuti," katanya.

Baca Juga: Tes IQ: Kalau Kamu Jenius, Pasti Menyadari Ada Perbedaan dari Kakak Beradik Ini dalam Waktu Singkat

Seperti yang dijelaskan sebelumnya, Amanda bersama kuasa hukumnya, Enita Edyalaksmita datang ke Polda Metro Jaya pada Kamis, 16 Maret 2023.

Amanda mendatangi Polda Metro Jaya untuk menindaklanjuti terkait laporan yang dibuatnya untuk tersangka Mario Dandy Satriyo beberapa waktu lalu.

"Kehadiran kami di sini untuk menindaklanjuti laporan kami di Polda Metro Jaya. Jadi kami habis menanyakan, ternyata laporan kami sudah sampai di Jatanras," katanya.

"Kami mau menjelaskan klarifikasi yang sudah pernah diklarifikasikan, mengenai keterkaitan yang dituduhkan kepada Amanda," katanya lagi.

Baca Juga: Tes IQ: Monyet Lucu Asyik Bergelantungan! Kalau Kamu Ngaku Jeli, Ayo Cari 4 Perbedaannya!

Pihak Amanda melaporkan pihak Mario Dandy Satriyo atas pencemaran nama baik dengan sangkaan Pasal 310 KUHP dan/atau Pasal 311 KUHP.

"Maka itu kami melaporkan mereka dengan laporan sementara ini fitnah dan pencemaran nama baik pasal 310 311. Namun tidak menutup kemungkinan bahwa akan sesuai perkembangan, akan menjadi penyesatan publik dengan keterangan palsu berkata bohong, dan juga undang-undang ITE," kata Enita Edyalaksmita,***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler