Masa Penahanan Ferdy Sambo CS Kembali Diperpanjang, Sampai Kapan?

5 Februari 2023, 14:56 WIB
Masa penahanan Ferdy Sambo cs diperpanjang. /PMJ News

PR TASIKMALAYA- Masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J kembali diperpanjang.

Diketahui, menurut penjelasan pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini kembali diperpanjang selama 30 hari.

Yang mana masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs dalam kasus ini, 30 hari dihitung dari 7 Februari 2023 hingga 8 Maret 2023.

Hal itu diungkapkan Djuyamto saat ditemui wartawan pada Minggu, 5 Februari 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Kenali Perbedaan Antara 2 Gambar? Melihatnya dalam 30 Detik Buktikan Anda Cerdas

"Penetapan perpanjangan 30 hari yang kedua sudah turun, 30 hari dihitung sejak tanggal 7 Februari 2023," katanya, dikutip dari ANTARA.

Sebelumnya, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs telah dikabulkan untuk diperpanjang oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada 6 Januari 2023 lalu.

Masa perpanjangan penahanan sebelumnya ialah dimulai pada tanggal 8 Januari 2023 sampai dengan 6 Februari 2023.

Ini dilakukan karena proses hukum yang masih bergulir dan juga vonis untuk Ferdy Sambo baru akan dibacakan pada 13 Februari 2023 mendatang.

Baca Juga: Masa Depan Mason Greenwood di MU Tak Jelas, Ada Kemungkinan Pindah ke Liga China

Sehingga, masa penahanan terdakwa Ferdy Sambo cs pun diperpanjang hingga 30 hari kedepan.

Mengenai hukum yang mendasari perpanjangan ini ialah Pasal 29 ayat (1), ayat (2), ayat (3) b, dan ayat (6) KUHAP.

Seperti yang diketahui, saat ini persidangan kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini sudah melewati tahap pembacaan duplik.

Lalu, pada tanggal 13 Februari 2023 mendatang diketahui bahwa majelis hakim yang diketuai oleh Wahyu Iman Santoso akan membacakan vonis kepada terdakwa Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Candrawathi.

Baca Juga: Hadapi Persib, Seto Nurdiantoro Harap Skuad PSS Sleman Bisa Tampil Enjoy

Selanjutnya, pada 14 Februari 2023 akan dibacakan vonis untuk terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.

Terakhir untuk terdakwa Richard Eliezer alias Bharada E akan dibacakan vonisnya oleh majelis hakim pada 15 Februari 2023.

Dengan demikian persidangan untuk para terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J ini bisa dibilang akan segera berakhir, yang mana persidangan kasus ini sudah memasuki tahap akhir persidangan.

Kelima tersangka yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler