PR TASIKMALAYA - Tarif pelayanan kesehatan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas pelayanan kesehatan mengalami penyesuaian. Ada beberapa pelayanan fasilitas kesehatan yang mengalami kenaikan tarif.
Kenaikan tarif pelayanan ini berlaku bagi pelayanan kesehatan di pelayanan kesehatan dasar dan pelayanan kesehatan rujukan.
Penyesuaian tarif ini bertujuan untuk meningkatkan mutu layanan kesehatan. Diharapkan pelayanan akan semakin baik dan sesuai degan kompetensi.
Lalu berapa penyesuaian atau kenaikan tarif pelayanan BPJS Keshatan?. Simak daftar kenaikan tarifnya dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id.
Baca Juga: Apakah Tess Mati di The Last of Us? Begini Penjelasan Menurut Ending Episode 2
Puskesmas Rp3.600 - Rp9.000
Praktik Mandiri Dokter Gigi Rp3.000 - Rp4.000
Praktik Mandiri Dokter atau Praktik Dokter Layanan Primer Rp8.300 - Rp15.000
Rumah Sakit Kelas D Pratama, Klinik Pratama atau Fasilitas Kesehatan Rp9.000 - Rp16.000
Baca Juga: Benarkah ada Wonder Woman di Trailer Shazam! Fury of the Gods? Ini Jawabannya
Tarif tersebut adalah per peserta per bulan
Lantas, apakah iuran BPJS Kesehatan juga ikut Naik?
Masih melansir sumber yang sama, Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin menyebut jika besaran iuran BPJS Kesehatan tidak naik.
Baca Juga: Punya Mimpi Tinggi? Ini 5 Drama Korea yang Bisa Jadi Inspirasimu Menggapai Kesuksesan
Perlu diketahui jika tarif merujuk pada besaran biaya yang dibayarkan BPJS Kesehatan ke Fasilitas kesehatan.
Sementara iuran atau premi merujuk pada besaran biaya yang dibayarkan peserta ke BPJS Kesehatan setiap bulannya.
Maka dari itu, meskipun tarif pelayanan BPJS Kesehatan naik, hal itu tidak berpengaruh pada iuran bulanan peserta.***
Anda dapat mencaritahu informasi lainnya di Google News.