Jadi Tersangka, MSA Diduga sebagai Otak Pencurian di Rumah Dinas Wali Kota Blitar

28 Januari 2023, 11:43 WIB
Eks Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) jadi tersangka kasus pencurian di rumah dinas Wali Kota Blitar.* /Zona Surabaya Raya/Antok

PR TASIKMALAYA - Eks Wali Kota Blitar, Muhammad Samanhudi Anwar (MSA) ditangkap oleh unit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Timur pada Jumat, 27 Januari 2023.

Penangkapan terhadap MSA terkait dengan keterlibatannya dalam kasus pembobolan rumah dinas Wali Kota Blitar, Santoso yang berada di Jalan Sudanco Supriyadi, Sananwetan, Kota Blitar pada Desember tahun lalu.

"Kita memastikan menangkap mantan MSA dalam keterlibatan kasus pencurian dan kekerasan di rumah dinas Bapak Wali Kota Blitar," ujar Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Toni Harmanto, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

MSA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pada fakta dan sejumlah bukti yang berhasil dikumpulkan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Tes IQ: Omset Penjualan Kicimpring Bapak Ini di Jepang Meledak! Kalo Jeli Pasti Bisa Temukan Perbedaanya

"Jadi kami tegaskan dengan fakta dan bukti-bukti yang ada dan kita peroleh. Sehingga kita yakini, kita memastikan yang bersangkutan ini sebagai tersangka dalam pencurian dan kekerasan di rumah dinas Wali Kota Blitar," tuturnya.

Irjen Toni Harmanto juga mengungkapkan bahwa MSA merupakan otak pembobolan rumah dinas Wali Kota Blitar dengan perannya memberikan informasi mengenai keberadaan tempat penyimpanan uang kepada para pelaku.

Dikabarkan bahwa eks Wali Kota Blitar dan para pelaku, sebelum melakukan aksinya sempat bertemu dan berkomunikasi di lapas tempatnya pernah ditahan. Ia juga memberi tahu waktu yang baik untuk melakukan pembobolan.

Menurut Ditreskrimum Kombes Pol. Totok Suharyanto, tersangka adalah informan bagi kelima pelaku dan mengetahui profil mereka yang merupakan spesialis rampok.

Baca Juga: Inilah Tempat Kuliner yang Bisa Dikunjungi oleh Warga Tasikmalaya Setiap Weekend, Ada yang Murah!

"Diawali dari Agustus 2020 sampai dengan Februari 2021 saat tersangka yang kemarin kita tangkap lebih dulu itu sedang menjalani hukuman pidana di LP Jawa Tengah," kata Totok.

"Disitulah mereka ketemu, dan memberikan informasi, selanjutnya tersangka satu tim 5 orang itu melakukan tindak pidana Curas di bulan Desember 2022 kemarin," tambahnya.

Penyidik saat ini masih melakukan pendalaman untuk membuktikan apakah pria yang pernah dua kali menjabat sebagai Wali Kota ini merupakan otak dibalik peristiwa pembobolan di rumah dinas Santoso.

Selain itu, pendalaman yang dilakukan pihak kepolisian juga untuk mengungkap dugaan adanya tersangka lain dalam kejadian yang terjadi pada Senin dini hari pada 12 Desember 2022 lalu.

Baca Juga: Inilah Merk Obat yang Dipalsukan dan Diamankan oleh Pihak Polisi, Wajib Disimak!

Sekadar informasi, eks kader PDIP ini merupakan tersangka kasus suap pada 2018 lalu dan pernah menjalani hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sragen, sebelum dibebaskan pada 10 Oktober 2022.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler