Pengacara Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Siapkan 35 Barang Bukti untuk Bantah Dakwaan JPU!

29 Desember 2022, 16:10 WIB
Sidang lanjutan Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Kamis, 29 Desember 2022. /Antara/Muhammad Adimaja/aww./

PR TASIKMALAYA — Sidang lanjutan Ferdy Sambo terhadap kasus pembunuhan Brigadir J berlangsung pada Kamis, 29 Desember 2022.

Sidang lanjutan Ferdy Sambo dilaksanakan secara langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Sejumlah barang bukti telah disiapkan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi untuk diperlihatkan pada persidangan.

Febri Diansyah, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, mengatakan bahwa terdapat 35 bukti untuk membantah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga: Sebut Timnas Indonesia Sudah Berkembang Jelang Lawan Thailand di Piala AFF 2022: Tak Akan Mengecewakan

“Dari kami, hari ini tim penasihat hukum akan menyampaikan 35 bukti di persidangan,” ucap Febri, sebagaimana dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Febri menyebutkan bahwa telah menyiapkan barang bukti berupa dokumen, video, foto, hingga beberapa hoaks selama berjalannya proses hukum.

Selain itu, ia menjelaskan bahwa telah menyiapkan putusan pengadilan kasus pasal 340 dan 338.

Barang bukti yang telah disebutkan oleh penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tersebut untuk membantah dakwaan JPU.

Baca Juga: Imperfect The Series Season 2 Episode 12: Link Nonton beserta Spolier! Neti Akhirnya Dapat Kerja

Selama berjalannya proses hukum terkait kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan para anggota Polri, dan salah satunya petinggi Polri, Ferdy Sambo, banyak sekali pemberitaan yang melibatkan mereka.

Entah itu hoaks atau benar adanya, penasihat hukum Ferdy Sambo dan Putri memiliki beberapa barang bukti untuk membantah jika itu hoaks adanya.

Sebanyak 35 barang bukti telah disiapkan untuk membuktikan kebenaran menurut mereka, namun kembali lagi dengan bagaimana keputusan hakim di persidangan nanti. Apakah barang bukti tersebut dapat diterima atau tidak.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler