Simak Aturan Baru Naik Kereta untuk Periode Natal dan Tahun Baru!

20 Desember 2022, 13:10 WIB
PT KAI memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). /Instagram @kai121_

PR TASIKMALAYA - Baru-baru ini PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) memberlakukan syarat terbaru untuk naik kereta api untuk periode Natal dan tahun baru (Nataru).

Diketahui, PT KAI memberlakukan syarat terbaru bagi penumpang kereta api jarak jauh untuk periode Natal dan tahun baru.

Aturan dari PT KAI ini mulai diterapkan pada 19 Desember ini membebaskan anak usia 6-12 tahun yang belum vaksin untuk melakukan perjalanan.

Informasi ini dijelaskan oleh Vice President Public Relations KAI, Joni Martinus.

Baca Juga: David Da Silva dan Daisuke Sato Absen Lawan Persita, Luis Milla Siapkan Pengganti

"Sebelumnya pelanggan usia 6 sampai 12 tahun yang belum vaksin kedua dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah," katanya pada Selasa yang dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Namun menurut keterangan Joni Martinus, pelanggan dengan rentang usia tersebut perlu menunjukkan surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas atau fasilitas kesehatan dengan alasan tertentu.

Atau harus didampingi oleh orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi booster.

Aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 tentang Kesiapsiagaan Menghadapi Libur Hari Raya Natal Tahun 2022 dan Tahun Baru 2023.

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Lihat 3 Perbedaan Antara 2 Gambar? Temukan dalam 30 Detik untuk Buktikan Anda Cerdas

Berikut ini persyaratan lengkap perjalanan dengan menggunakan kereta jarak jauh.

- Untuk usia 18 tahun ke atas, persyaratannya ialah:

1. Wajib vaksin ketiga (booster)
2. WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

Baca Juga: Demi Membayar Hutang Taruhan, Seorang Pemuda Buat Laporan Palsu ke Polisi

- Untuk usia 6-12 tahun, persyaratannya ialah:

1. Wajib vaksin kedua
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3. Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Baca Juga: Tes IQ: Berapa Banyak Perbedaan yang Ada di Gambar? Cari dalam 30 Detik Buktikan Anda Cerdas

Jika orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus mengantongi surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol Kesehatan bagi pelaku perjalanan.

- Untuk usia 13-17 tahun, persyaratannya ialah:

1. Wajib vaksin kedua
2. Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif rapid tes Antigen atau RT-PCR, namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.

Baca Juga: Korut Mengecam Strategi Keamanan Jepang, Singgung soal Aksi Milter

Kemudian, syarat naik KA lokal dan Aglomerasi:

1. Vaksin minimal dosis pertama

2. Tidak diwajibkan untuk menunjukkan surat keterangan hasil negatif rapid test antigen atau RT-PCR

3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

4. Pelanggan dengan usia 6-12 tahun tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, vaksin 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.

Jika orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan, mereka harus menunjukkan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

Baca Juga: Korut Mengecam Strategi Keamanan Jepang, Singgung soal Aksi Milter

5. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan. ***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler