Senjata Pisau Ditemukan dalam Jaket Yodi Prabowo, Polisi Kerahkan Anjing Pelacak untuk Cari Pelaku

11 Juli 2020, 16:00 WIB
Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir Tol JORR di Ukujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Jumat 10 Juli 2020.* /

PR TASIKMALAYA - Saat ini pihak kepolisian masih terus mengusut kasus kematian Editor Metro TV, Yodi Prabowo.

Setelah meminta rekan Yodi dan perbagai saksi untuk dimintai keterangan, polisi juga berupaya untuk menggunakan anjing pelacak dalam melakukan penyelidikan.

Sebelumnya korban ditemukan dengan luka di leher serta dadanya.

Baca Juga: Editor Metro TV Diduga Tewas Karena Dibunuh, Polisi Jemput Rekan Yodi untuk Dimintai Keterangan

"Ada luka bekas tusukan di leher dan dada, itu yang paling utama," ujar Kabid Humas Polsa Metro Jaya, Kombes Polri Yusri Yunus, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasiimalaya.com dari situs Antara.

Dalam penyelidikannya, pihak kepolisian mengerahkan anjing pelacak dari Tim K9 ke lokasi untuk mengendus jejak pelaku pembunuhan Yodi.

Hal itu juga dibantu dengan barang bukti kejadian yang ditemukan di TKP.

Diketahui, salah satu bukti berupa senjata pisau ditemukan dalam jaket milik korban.

Baca Juga: Soal Kecelakaan Rombongan Gubernur Jatim, Khofifah Indar Parawansa Klarifikasi Kejadian Sebenarnya

Oleh karenanya senjata tersebut didekatkan pada anjing pelacak dan kemudian anjing berjenis Belgian Malinois itu mengitari sekeliling lokasi kejadian berdasarkan bau pada gagang dan batang pisau.

Langkah itu dilakukan untuk mencari petunjuk guna mengungkap pelaku.

Polda Metro Jaya di bawah komando Direktorat Kriminal Umum dan Kapolrestro Jaksel pun membentuk Tim khusus penyelidikan.

Baca Juga: Tahun Ajaran 2020/2021 Beda dari Tahun Sebelumnya, Rifa: Apa Belajar Jarak Jauh Harus Ada Seragam?

"Mereka sedang melakukan anev perkara pagi ini untuk dipelajari lebih lanjut kasus ini, rencana akan dilaksanakan oleh TKP lanjutan siang ini," katanyaa pada 11 Juli 2020 pagi.

Yodi Prabowo ditemukan tewas di pinggir Tol JORR di Ukujami, Pesanggrahan, Jaksel, pada Jumat 10 Juli 2020.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler